Kades dan Pamong di Lamongan Rela Tinggalkan Jabatannya Demi Nyaleg

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Agu 2018 17:29 WIB

Kades dan Pamong di Lamongan Rela Tinggalkan Jabatannya Demi Nyaleg

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jabatan prestise sebagai anggota DPRD ternyata masih menjadi magnet. Bagaimana tidak, tidak sedikit Bacaleg di Lamongan harus rela meninggalkan jabatannya sekarang, demi memburu jabatan sebagai wakil rakyat dengan ikut mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), seperti yang dilakukan oleh para Kades dan pamong desa. Kepala Desa dan Perangkat Desa di Lamongan yang rela meninggalkan jabatanya itu, seperti disampaikan oleh Imam Ghozali ketua KPU Lamongan, Minggu (13/8/2018). Kades dan perangkat desa itu, semuanya telah melengkapi semua persyaratanya, salah satunya surat pengunduran diri dari jabatan yang diembanya. "Ya memang ada Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang ikut running Pileg mendatang, dan semuanya sudah melengkapi surat pengunduran diri untuk maju sebagai bacaleg,"ungkapnya. Sementara itu, menurut data yang dimiliki Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan, terdapat 4 Kepala Desa (Kades) dan seorang pamong desa yang turut menjadi bacaleg. Dari data yang kami himpun ada 4 Kades dan seorang pamong desa yang mendaftar sebagai bacaleg. Data tersebut berdasar rekap status Bacaleg 2019 sesuai dengan keterangan KTP elektronik dan silkon jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Tony Wijaya. Dan, lanjutnya, sesuai dengan PKPU Nomer 20/2018 telah diatur bahwa para Kades dan pamong desa tersebut harus mengundurkan diri. Terpisah, Abdul Khowi Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Lamongan dihubungi membenarkan kalau ada Kadesa dan perangkat desa yang mencalonkan sebagai Bacaleg. "Saat ini kami sedang melakukan proses pemberhentian terhadap Kades dan perangkat desa yang nyaleg,"ujarnya. Selanjutnya, dalam proses pemberhentian Kades dan perangkat desa itu lanjutnya, untuk pelayanan masyarakat langsung dikendalikan oleh Pj Kades, Sekdes atau perangkat desa lainya yang ditunjuk mengingat pelayanan masyarakat tidak boleh berhenti atau tersendat. KPU Lamongan saat ini terkait proses pileg telah melakukan tahap penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan diumumkan. Sebelumnya KPU Lamongan mengundang parpol untuk persetujuan penetapan DCS tersebut yang kemudian diumumkan untuk mendapat tanggapan publik. Sehubungan dengan ditetapkanya Daftar Sementara (DCS), maka kepada masyarakat dimohon untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap calon anggota DPRD Lamongan secara tertulis dan disertai identitas ke kantor KPU Lamongan, kata Nursalam Devisi Teknis KPU setempat.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU