Kabupaten Mojokerto Sabet Penghargaan Peduli HAM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Des 2018 17:15 WIB

Kabupaten Mojokerto Sabet Penghargaan Peduli HAM

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-70 tahun 2018, dan Penganugerahan Kabupaten/Kota Peduli HAM serta Pelayanan Publik Berbasi HAM, Kementrian Hukum dan HAM Repbulik Indonesia, memberi anugerah pada Kabupaten Mojokerto sebagai Kabupaten Peduli HAM di Provinsi Jawa Timur. Anugerah ini diterimakan kepada Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, Selasa (11/12) siang di Lapangan Upacara Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan. Wakil bupati mengatakan bahwa Kabupaten Mojokerto telah memenuhi parameter yang dibuthkan dalam penentuan predikat Kabupaten Peduli HAM. Dirinya berharap semoga ke depan, raihan ini menjadi akselerator bagi daerah untuk bekerja lebih baik. Kabupaten Mojokerto berhasil memenuhi parameter yang dibutuhkan. Terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Mojokerto, OPD terkait dan semua dukungan yang diberikan. Penghargaan ini akan menjadi akselerator bagi kita untuk bekerja lebih baik ke depannya, kata wabup. Parameter penilaian atas predikat Kabupaten Peduli HAM yang diterima Kabupaten Mojokerto, terdiri atas beberapa kelompok. Yakni hak atas kesehatan sebesar 75,52, hak atas pendidikan 98, hak perempuan dan anak 73,27, hak atas kependudukan 53,27, hak atas pekerjaan 42,27, hak atas perumahan 39,04, hak atas lingkungan berkelanjutan 58,27, serta implementasi aksi HAM dengan nilai total keseluruhan 75,31. Konsep HAM pada hakikatnya berasal dari dunia Barat. Sejarah perkembangan HAM ditandai dengan tiga peristiwa penting yakni Magna Charta (1215) yang merupakan piagam kesepakatan antara para bangsawan dengan Raja John di Inggris. Kedua, Revolusi Amerika yang merupakan peristiwa perjuangan rakyat Amerika Serikat dalam melawan Inggris sebagai penjajah. Hasil dari peristiwa ini adalahDeclaration of Independence dan Amerika Serikat merdeka pada 4 Juli 1776. Ketiga, Revolusi Perancis (1789) merupakan peristiwa pemberontakan rakyat Perancis terhadap rajanya sendiri karena dianggap telah bertindak absolut dan sewenang-wenang. Peristiwa ini menghasilkan Pernyataan Hak-hak Manusia dan Warga Negara yang memuat tentang hak kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan. HAM mencakup berbagai bidang dalam kehidupan manusia dan bukan hanya milik negara-negara Barat. HAM bersifat universal dan telah diakui secara internasional. dw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU