Kabid Humas: Kenapa Sudah Direlease Dilaporkan?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Nov 2019 19:57 WIB

Kabid Humas: Kenapa Sudah Direlease Dilaporkan?

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak dua penyidik berinisial A dan K dari Polda Jatim dilaporkan ke Subdit Provos dan Pengamanan (Propam). Laporan ini dibuat karena keduanya diduga memeras orang tua tersangka agar kasusnya bisa diselesaikan secara damai. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan dugaan ini tak memiliki bukti. "Nggak ada laporan, nggak terbukti kok," kata Barung saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019). Barung juga mempertanyakan mengapa para orang tua tersangka baru melaporkan hal ini kepada Subdit Provos. Padahal, kasus ini telah dirilis di hadapan media beberapa waktu lalu. "Lucunya saya sudah konferensi pers kasus itu, sekarang baru dilaporkan. Itu kasusnya media sudah tahu semua kok, kasus tokopedia kan saya yang konferensi pers," ujar Barung. "Kalau ada laporan terjadi pemerasan, kalau terjadi pemerasan kenapa sebelum konpers, kenapa sesudah konferensi pers yang sudah kami sampaikan. Ya media sudah tahu semua kok, sudah terbukti (salah)," imbuhnya. Sebelumnya, empat orang tua tersangka dengan kuasa hukumnya melapor ke Subdit Propam Polda Jatim. Keempat tersangka yakni Michael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto. Keempatnya merupakan tersangka kasus pemanfaatan cashback Tokopedia melalui order fiktif. Selain karena dugaan pemerasan, kedua penyidik ini dilaporkan karena kasus ini ditangani tidak sesuai prosedur. Misalnya tersangka tidak ditawari menggunakan pengacara dalam menangani kasus. Sementara itu, Kuasa hukum orang tua tersangka, Yuyun Pramesti mengatakan dua penyidik yang dilaporkan berinisial A dan R. Sementara kliennya dimintai uang dengan nominal Rp 500 juta agar para tersangka bisa dibebaskan. "Terkait dengan masalah dugaan penyuapan atau pemerasan itu, jadi ada sebuah dialog terhadap semua orang tua dari tersangka jadi dialog itu mengarahkan supaya perkara ini diselesaikan dengan jalan berdamai, dengan adanya uang damai," kata Yuyun usai melapor ke Subdit Propam Polda Jatim, Selasa (5/11/2019). "Saat itu ada yang berkisar Rp 500 sampai Rp 400 juta, itu pernyataan dari orang-orang yang berdialog dengan penyidik untuk supaya kasusnya tidak berlanjut," imbuh Yuyun. Yuyun menambahkan pemerasan tersebut terjadi di ruangan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, kliennya mengaku tak membayar permintaan tersebut karena tak memiliki uang. "Pengakuan dari orang tua itu mereka di ruang subdit V Cyber Polda Jatim. Tidak ada (yang membayar) karena memang terus terang mereka tidak mampu untuk itu," lanjut Yuyun. Selain itu, Yuyun mengatakan para orang tua tersangka ini juga diminta sejumlah uang sebelum adanya penetapan tersangka. Yuyun menambahkan ada empat orang tua tersangka yang melapor dugaan pemerasan ini. Yakni Michael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto. "Belum ditetapkan tersangka. Jadi Itu semua (dugaan pemerasan) terjadi saat mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang jadi klien kami ada 4 orang. Jadi yang dilaporkan ini kebetulan ada inisialnya A, ada yang R. Dua orang penyidik. Laporannya sudah diterima," pungkasnya. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan beberapa tersangka kasus pemanfaatan program cashback di aplikasi e-commerce tokopedia. Para tersangka menggunakan modus transaksi fiktif antar pelaku, mereka kemudian mendapat cashback (poin) yang selanjutnya ditukarkan dengan uang.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU