Home / SGML : Diduga Terima Gratifikasi

Ka UPT Pertanian di Lamongan Ditangkap Saber Pungli

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Jun 2018 01:13 WIB

Ka UPT Pertanian di Lamongan Ditangkap Saber Pungli

SURABAYAPAGI, LAMONGAN - Karena diduga menerima gratifikasi dari penerima bantuan hand traktor, Jolo Maruto, KUPT Dinas Pertanian Tikung Lamongan ditangkap oleh tim Saber Pungli, Jolopun diglandang ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jolo diperiksa secara intensif di ruang Unit III Pidkor Polres Lamongan. Dalam penangkapan kali ini, selain mengamankan Ka UPT petugas juga mengamankan barang bukti uang hasil gratifikasi senilai Rp 3,5 juta. Informasi yang didapat menyebutkan, kalau Jolo Maruto, KUPT Dinas Pertanian Tikung ditangkap saat menerima gratifikasi dari menerima bantuan hand traktor dari Dinas Pertanian yang diberikan kepada kelompok tani. "Saat tertangkap Jolo Maruto sedang menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 juta dari seorang penerima bantuan alat pertanian, hand traktor. Sementara di Tikung, tempat tugas Jolo Maruto ada sebanyak 7 penerima hand traktor,"kata sumber itu. Ada kemungkinan, semua penerima bantuan hand traktor juga dikenakan pungutan serupa dengan nilai yang sama. "Saat ini tim sedang mengembangkan di lapangan," ujarnya. Penangkapan Ka UPT Dinas Pertanian Tikung ini dibenarkan oleh Ketu Saber Pungli yang juga menjabat Waka Polres Lamongan, Kompol Imara Utama." Iya kemarin, "ujarnya singkat kepada wartawan Sementara itu, Praktik Jolo Maruto sama persis dengan praktik korupsi yang dilakukan KUPT Maduran, Sujarwo yang ditangkap pada 2017. Terjaringnya KUPT Pertanian Kecamatan Tikung menyusul dua KUPT sebelumnya yakni, Mubaidi KUPT Babat tersangka korupsi dana Tanaman GP-PTT sekitar Rp 500 juta dari nilai bantuan Rp 1,5 miliar. Sementara KUPT Pertanian kedua yang tertangkap OTT adalah Sujarwo, KUPT Pertanian diamankan polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (6/1/2017). Sujarwo ditangkap di kantornya Maduran setelah menerima uang dari Kelompok Tani Maju Makmur II Kecamatan Maduran. Uang yang diminta Sujarwo itu sebagai kompensasi kelompok tani yang mendapatkan bantuan alat pertanian 2016. Dari alat pertanian sebanyak 4 unit diantaranya berupa, pompa disel 2 unit, 1 traktor dan 1 unit combi ditarik pungutan Rp 11, 5 juta.jir

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU