Jung Joon-young Divonis 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Nov 2019 16:05 WIB

Jung Joon-young Divonis 6 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.COM Musisi Jung Joon-young dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan berat, dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Korea Selatan. Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Kang Sung-soo, menjatuhkan vonis terhadap Joon-young dan empat tersangka lainnya, termasuk mantan leader FT Island, Choi Jong-hoon, dalam sidang pada Jumat (29/11/2019). Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon juga dinyatakan bersalah atas tuduhan merekam aktivitas seksual dan menyebarkannya secara ilegal. Pengadilan memvonis Joon-young hukuman enam tahun penjara, sementara itu Choi Jong-hoon lima tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap orang yang tak mampu melawan. Awalnya, jaksa penuntut mendakwa Jung Joon-young dengan hukuman tujuh tahun penjara dan lima tahun penjara bagi Choi Jong-hoon. Mereka juga mengajukan program rehabilitasi serta pembatasan pekerjaan di organisasi anak-anak dan remaja selama 10 tahun. Namun, tuntutan itu tak dipenuhi. Pengadilan juga menolak permintaan jaksa penuntut terkait pemberian pengawasan terhadap kelima terdakwa. Kasus ini bermula ketika grup obrolan Jung Joon-young terungkap ke publik. Dalam grup tersebut, Jung Joon-young beserta beberapa anggota lainnya termasuk Choi Jong-hoon kerap berbagi video serta foto porno.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU