Jumlah Kepala Daerah Korupsi di Jatim Terbanyak se Indonesia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 22 Des 2018 09:43 WIB

Jumlah Kepala Daerah Korupsi di Jatim Terbanyak se Indonesia

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jumlah kepala daerah koruptor di Jatim ternyata sangat banyak. Bahkan Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak kepala daerah tersandung kasus korupsi. Terdapat 14 kepala daerah di Surabaya terjerat korupsi yang telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2004-2018 yang diterima redaksi. Dari data ICW, total 104 kepala daerah di Indonesia terjerat kasus korupsi dan dipidanakan KPK sejak 2004-2018. Paling banyak kepala daerah yang terjerat korupsi adalah pada 2018 yakni dengan jumlah 29 kepala daerah. ICW dalam hal ini melakukan pemantauan terhadap kasus korupsi yang menyangkut kepala daerah semenjak KPK bekerja 2004 hingga kini Desember 2018. Pemantauan dilakukan dengan berbagai cara, yakni menelusuri putusan-putusan pengadilan yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA). Selain itu juga melalui pemberitaan, informasi dalam laman resmi KPK, dan dokumen-dokumen lain yang memiliki kandungan informasi relevan. Sementara itu, 14 kasus korupsi kepala daerah berada di Jawa Timur. Menyusul Sumatera Utara dengan 12 kasus dan Jawa Barat 11 kasus. Mengikuti kasus korupsi di Jawa Timur, KPK juga telah menangkap Bupati Malang, Rendra Kresna,beberapa bulan lalu. Rendra ditetapkan tersangka karena dua kasus dugaan korupsi sekaligus, yakni diduga menerima suap terkait penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar. Kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar karena berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2020. Lalu juga kasus mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang tersandung kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2017. Berlanjut mantan Walikota Malang Mochamad Anton ditahan KPK setelah ditetapkan tersangka pada Maret 2018. Eddy dan Anton masing-masing sudah divonis penjara selama beberapa tahun. Hak politik keduanya untuk dipilih pun dicabut selama 2 sampai 3 tahun. Jk-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU