Judi Sabung Ayam Digerebek, 14 Pejudi dan Uang 6 Juta Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Okt 2020 21:00 WIB

Judi Sabung Ayam Digerebek, 14 Pejudi dan Uang 6 Juta Diamankan

i

Polres Pelabuhan Tanjung Perak merilis penggerebekan judi sabung ayam di Jalan Tenggumung Wetan gang 6 Surabaya. SP/Septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di wilayah Surabaya Utara, pada Minggu (11/10/2020), sekira pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Penggerebekan judi sabung ayam di Jalan Tenggumung Wetan gang 6 Surabaya itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga yang resah akibat aktivitas perjudian tersebut.

Dari penggerebekan itu diketahui 14 orang diamankan petugas, sementara lainnya berhasil kabur ketika melihat kedatangan petugas Kepolisian.

Mereka yang berhasil diamankan yakni, Alex, Wagimin, Wahyu, Arifin, M Ismuni, MD, MJ, CC, MM, KKS, GTS, ERP, TK, dan MY, semuanya warga Surabaya.

Selain mengamankan para pejudi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 18 ekor ayam jago, uang tunai, dan beberapa barang bukti lain.

“Dari tangan para pelaku kami berhasil menyita barang bukti, 18 ekor ayam jago, uang tunai sebesar Rp. 6.059.000,00, 1 buah jam dinding, 1 buah ring geber spon dan 46 lembar kupon antrian,” terang AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (12/10/2020).

Ganis menambahkan, salah satu pelaku yakni Alex merupakan penyedia tempat untuk bermain judi sabung ayam. Tak hanya menyediakan, Alex juga bertindak sebagai penyelenggara serta pengendali aktifitas perjudian.

Baca Juga: 8 Tersangka Sabung Ayam di Tuban Berhasil Terciduk, Diantaranya Ada yang Pensiunan Polri

Sementara pelaku lainnya yang ikut diamankan adalah peserta judi sabung ayam yang mengadu ayam dengan peserta lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Alex menarifkan tiket bagi pemain judi yang datang dengan harga Rp 50 ribu untuk sekali masuk.

“Ia dapat untung dari penjualan tiket. Serta juga mendapat uang dari keuntungan taruhan masing-masing pejudi,” jelasnya.

Kendati demikian, para pejudi yang diamankan saat ini belum ada yang berstatus tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan menyusun alat bukti untuk menjerat para pelaku.

Baca Juga: Menteri Jadi Member Judi di Genting

“Kami masih periksa peran satu per satu. Karena disana ada yang jualan di warung. Nanti kaan kami dalami. Yang terbukti dan terlibat perjudian akan kami kenakan tindak pidana perjudian,” terangnya.

Mereka kini menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana Judi jenis Sabung Ayam dan diduga melanggar Pasal 303 KUHP Subs. 303 Bis KUHP Jo. UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau menggunakan kesempatan atau memberi kesempatan atau turut serta pada permainan judi dapat di Pidana penjara maksimal 10 tahun,” tutup Ganis. tyn

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU