Judi Kiu-Kiu, Lima Orang Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Okt 2018 12:45 WIB

Judi Kiu-Kiu, Lima Orang Ditangkap

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lima pemuda asal Nusa Tenggara Timur terpaksa ditangkap unit reskrim Polsek Tandes Surabaya karena terbukti sedang bermain judi remi. Saat ditangkap,lima pemuda itu sedang asyik bermain judi kiu-kiu di sebuah rumah jalan Sambisari II/6 Surabaya, Sabtu (20/10) malam. Lima pemuda itu adalah Novita Bery Luki (21), Hyeronimus Janga (25), Victorianus Ngan (21), Bernadius Tiwu (24) dan Yoseph Kopertino (21). Kelimanya merupakan warga asal Nusa Tenggara Timur. Kanit Reskrim Polsek Tandes, Ipda Gogot Purwanto menuturkan, penangkapan itu dilakukan saat ia bersama anggota reskrim berpatroli. "Saat masuk ke gang Sambisari, kami melihat ada gerombolan pemuda yang belum istirahat meski menjelang jam malam. Kemudian kami datangi. Mereka malah kebingungan. Saat kami cek ternyata didalam sedang ada aktifitas perjudian," beber Gogot, Senin (22/10) siang. Dari hasil interogasi, kelima pemuda itu sudah kerap melakukan aktifitas perjudian di runah kontrakan itu. Mereka berjudi dengan uang taruhan sebesar lima ribu rupiah. "Minimal lima ribu, jenis judinya kiu-kiu pakai remi dua kartu," tandas Gogot. Akibat perbuatannya itu,kelima pemuda tersebut digelandang ke mapolsek dan ditahan. Mereka dijerat pasal 303 tentang perjudian.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU