Home / Kriminal : Untuk Menyegel Kafe dan Karaoke Milik Heri Kuncoro

Judi Broadway, Pelanggaran Berat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 08:45 WIB

Judi Broadway, Pelanggaran Berat

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Meski Kafe dan Karaoke Broadway terindikasi melakukan pelanggaran berat, namun Pemkot Surabaya tidak berani menindak tegas. Padahal sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pariwisata, sanksi terhadap tempat hiburan yang disalahgunakan untuk perjudian adalah pencabutan ijin hingga penutupan. Namun faktanya, hingga semalam (24/10/2018), Kafe Broadway di jalan Mayjen Sungkono Surabaya itu masih buka. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pimpinan Irvan Widyanto selaku penegak Perda justru melempar persoalan itu ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparta) dengan dalih menunggu surat Bantuan Penertiban (Bantip). Sedang pemilik Broadway, Heri Kuncoro alias Bing He, masih mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya setelah ditetapkan menjadi tersangka bandar judi di karaoke miliknya. ------ Pantauan Surabaya Pagi pada Selasa (23/10) dan Rabu (24/10) malam, sejumlah LC (ladies club) atau purel masih berdatangan untuk mendampingi pria hidung belang bernyanyi. Manager Broadway Erik Torana juga tak membantah kafe dan karaoke yang dikelolanya masih operasional, meski Kepala Disbudpar Kota Surabaya Antiek Sugiharti menyatakan telah membekukan izin pasca penangkapan Heri Kuncoro oleh Polrestabes Surabaya. "Selama belum ada perintah tutup, saya tetap buka meskipun tidak ada pengunjung. Kami belum menerima surat apapun dari Disparta maupun Satpol PP," kata Erick ditemui Kafe Broadway. Ditanya apakah akan menemui Kepala Satpol PP Irvan Widiyanto dan Kepala Disbudparta Antiek Sugiharti untuk menyelesaikan kasus yang membelit Broadway, Erick mengaku belum mengenal dua anak buah Walikota Tri Rismaharini tersebut. "Saya belum kenal mas. Tahu saja, tapi belum bertemu secara langsung. Soalnya saya ini baru dua bulan di sini," cetus Erick. Dikonfirmasi masih beroperasionalnya Broadway, Kasatpol PP Kota Suranaya, Irvan Widyanto mengaku hingga Rabu (24/10/2018) kemarin, pihaknya belum melakukan tindakan penututupan tempat tersebut. "Kami masih belum menerima surat Bantib dari Disparta. Coba sampean (anda) tanyakan ke sana, sudah diterbitkan belum," kata Irvan agar dikonfirmasi melalui WA (Whastapp)-nya. Menurut Irvan, jika berdasar Perda no 23 tahun 2012, pelanggaran yang dilakukan Kafe dan Karaoke Broadway tergolong berat dan harus segera dilakukan penutupan. Namun, ia tak bisa mengerahkan anggotanya hanya karena ada pemberitaaan tanpa adanya surat Bantib dari Disbudparta. "Kalau sesuai Perda, jelas melanggar berat. Tapi kan saya tidak bisa melakukan tindakan berdasarkan berita sampean. Harus ada Bantib dari Disparta. Sampai saat ini kami belum menerima atau diajak koordinasi (oleh Dispudparta, red)," tambah Irvan. Ditanya hubungannya dengan Heri Kuncoro, Irvan mengaku tidak mengenalnya. Namun, iIa hanya tahu jika Heri Huncoro adalah bos Rasa Sayang Group. "Saya tidak kenal Heri Kuncoro, saya hanya tau dia bos Rasa Sayang. Sampai sekarang belum pernah tatap muka," aku Irvan. Kadisbupar Bungkam Sementara itu, Kepala Disbudparta Kota Surabaya Antiek Sugiharti saat dikonfirmasi melalui SMS di nomor teleponnya, ia membalas masih rapat. Dua jam kemudian, kami pun mencoba konfirmasi dengan menghubunginya. Namun telepon selalu direject atau panggilan ditolak. Surabaya Pagi kembali mencoba Antiek semalam sekitar pukul 19.28 WIB. Antiek tak menjawab telepon, meski terdengar nada sambung lagu Virgoun, tak lama kemudian panggilan kami dialihkan seakan direject. Padahal sehari sebelumnya, Antiek Sugiharti mengatakan pihaknya sudah membekukan izin karaoke Broadway, setelah diketahui adanya perjudian di sana. Pembekuan itu, lanjut Antiek, dilakukan karena ada penyalahgunaan ruang karaoke untuk kegiatan perjudian. Menurut Antiek, pembekuan tersebut akan dilanjutkan dengan membatalkan surat perizinan atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). "Setelah kami dengar adanya tindakan itu, kami bekukan. Terhitung lima hari kami batalkan TDUP-nya," terang Antiek. Terkait adanya aktivitas di Broadway, Antiek mengatakan jika tempat hiburan milik Heri Kuncoro alias Bing He itu memiliki tiga izin untuk tiga aktivitas. Selain karaoke, Broadway juga memiliki izin untuk pub bar dan night club (klab malam). Mengenai pelanggaran pada izin klub malam Broadway, lanjut Antiek, Disbudparta sudah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama. Jika nantinya masih belum ada pemutahiran dari Manajemen Broadway mengenai pelanggaran-pelanggaran tersebut, Disbudparta akan menindak lebih tegas. Hiperhu Menghindar Sementara itu Ketua Himpunan Pengusaha Hiburan dan Rekreasi Umum (Hiperhu) Surabaya, George Handiwiyanto masih belum bisa dikonfirmasi terkait apakah sudah klarifikasi ke pihak management Broadway mengenai kasus tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, George beralasan masih berada di dalam bioskop. "Maaf mas saya di dalam bioskop," katanya singkat. Ponselnya pun langsung ditutup. Desakan DPRD Sementara itu, anggota DPRD Surabaya kembali mendesak agar Pemkot Surabaya bertindak tegas terhadap RHU (Rumah Hiburan Umum) yang melanggar. Seperti terjadi di Karaoke Broadway yang digunakan untuk perjudian dan dibandari Heri Kuncoro alias Hing He. Buchori Imron dari PPP, misalnya. "Segala perjudian tidak boleh, apalagi melakukannya di tempat hiburan malam. Sudah jelas itu salah. Kalau bisa tempat hiburan itu (Broadway) ditutup dan diberi denda jika memang terbukti menyalahgunakan ijin," ungkap Buchori kepada Surabaya Pagi, Rabu (24 10 18). Hal sema dinyakan Mazlan Mansur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia meminta Pemkot mengevaluasi ijin Broadway, jika tempat hiburan itu menyediakan tempat untuk berjudi. Ia juga meminta agar pajak hiburan dari Broadway dicek kembali. Apakah pemiliknya selalu membayar atau malah nakal. Mengenai perjudian di Broadway, Mazlan setuju jika tempat itu dicabut izinnya. "Kalau kegiatan yang menyimpang terbukti seperti perjudian, sudah seharusnya Pemkot mengevaluasi atas ijin yang telah diberikan. Jika sudah terbukti, diberikan sanksi tegas," ujar Mazlan. Edi Rachmat lebih tegas lagi. Politisi Partai Hanura ini meminta Satpol PP menyegel Broadway, karena sudah terbukti ada perjudian di sana. "Kalau melanggar harusnya disegel saja," tandas dia. Sebelumnya diberitakan, penggrebekan di Karaoke Broadway itu digelar Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 00.30 Wib. Hasilnya 16 orang diamankan, tapi hanya 3 orang yang jadi tersangka. Yakni, Heri Kuncoro alias Bing He (bos Rasa Sayang Group), H, Fattochrahman (anggota DPRD Bangkalan dari Partai Hanura), dan SAM, kepala desa di Bangkalan. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 79 juta, 17 kartu domino serta senjata tajam jenis pisau besar. n jmi/nov

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU