Jualan Sabu, Warga Pandegiling Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Mei 2019 17:11 WIB

Jualan Sabu, Warga Pandegiling Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polisi terus menangkap para pelaku pengedar barang haram tiap hari. Di bawah pimpinan Kompol Rony Purwahyudi, Kanit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap tersangka bernama M Dahlan, 34, warga Pandegiling Gang 3 no 2B, Surabaya. Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 28,46 gram. Tersangka ditangkap di Jalan Raya Sriwijaya, Surabaya, tepatnya belakang bank BCA Surabaya. Menurut Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik, penangkapan ini setelah anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran. Tersangka sendiri tak mengetahui kalau yang akan transaksi itu polisi. Tersangka meminta untuk ketemuan di Jalan Raya Sriwijaya sekitar pukul 01.00 WIB dan saat transaksi itulah tersangka M.Dahlan,34, warga Jalan Pandegiling Gang 3 no.2B RT/RW 02/07 Kecamatan Tegalsari Surabaya langsung ditangkap dengan barang bukti 1 bungkus plastik yang dibungkus dengan plastik pampers berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 28,46 gram dan 1 handphone. Saat diperiksa tersangka Dahlan mengaku bisnis ini sudah lama dijalani dan dirinya sendiri juga menggunakan untuk menghilangkan stres. "Selain dijual juga digunakan sendiri," terangnya. Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.n nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU