Jualan Minerba Merkuri Ilegal, Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Jan 2018 23:52 WIB

Jualan Minerba Merkuri Ilegal, Dibekuk

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus, Polda Jatim yang dikomandani oleh AKBP Rofiq berhasil membongkar aksi kejahatan Minerba (Mercuri) Ilegal di Desa Joho, Kecamatan Wates, Kediri. Dalam kasus ini polisi mengamankan tersangka berinisial Aris S,33,warga Dusun Jeblok, Desa Brudu, Sumobito, Jombang. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Machfud Arifin didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera dimana ada aktivitas yang mencurigakan di daerah Kediri. Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota ternyata ada aktivitas minerba ( Merkuri) di Desa Joho Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Disini polisi mengamankan tersangka berinisial AS,33,warga Dusun Jeblok RT 001 RW 001 Desa Brudu Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Selain, tersangka yang diamankan polisi juga memeriksa saksi diantaranya Indriyanto (pemilik lokasi) dan sebagai karyawan masing masing Achmad Fanani, Edi Purnomo, Machamad Bayu dan Sugiantoro. Masih kata Machfud, modus yang dilakukan tersangka mendatangkan batu cinnebar seberat 5 ton dari lokasi penambangan di pulau Seram, Ambon, Maluku dengan cara membeli dari penambang. Kemudian, batu cinnebar dikirim melalui jalur laut dari pulau Seram menuju ke pelabuhan Ambon lalu dikirim ke pelabuhan Jamrud Surabaya . Sampai ke pelabuhan Jamrud dengan menggunakan jasa ekspedisi kapal Dororonda (kapal penumpang). Usai bongkar muat di pelabuhan, kemudian bau cinnebar dikirim ke Kediri, Jawa Timur dengan menggunakan kontainer untuk dilakukan proses pengolahan atau pembakaran. Batu Cinnebar diolah dengan cara dibakar dan dicampur dengan batu gamping dan serbuk besi menghasilkan mercuri atau air raksa ini dijual atau didistribusikan ke berbagai daerah. "Merkuri ini dilarang karena berbahaya," tegas Kapolda. Saat diperiksa tersangka Aris mengaku melakukan ini karena memiliki hutang di bank senilai Rp 2 Miliar. " Saya melakukan ini karena kepepet hutang di bank sebesar Rp 2 Miliar, paparnya. Tersangka juga mengaku sudah dua kali mengambil minerba ini dari serang. Dan sudah pernah dijual dan laku Rp 400 ribu. Dan barang yang sudah jadi sebanyak 50 kilogram. Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain berupa 65 sak gram besi, 44 sak batu cinnabar yang sudah dihaluskan 54 sak bart cinnabar kasar, 24 sak batu kapur, 35 botol plastik putih kosong, 240 tabung yang digunakan untuk pembakaran batu cinnebar, serbuk besi, dan batu kapur, 3 blower, 2 alat ayak dan 120 jurigen untuk menampung mercuri. Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Undang undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu baru pasal 161 tentang setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dalam pasal 37, pasal 40 ayat 3, pasal 43 ayat 2, pasal 48, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1, pasal 81 ayat 2, pasal 103 ayat 2, pasal , pasal 104 ayat 3 atau pasal 105 ayat 1 dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU