Jual Satwa Dilindungi Via Medsos, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Okt 2018 18:17 WIB

Jual Satwa Dilindungi Via Medsos, Pria Ini Berurusan dengan Polisi

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Kepergok tengah menjual satwa yang dilindungi, Moch. Taufiqurahman (27) warga Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro harus berurusan dengan Polisi, setelah dirinya ditangkap oleh tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di wilayah Babat. Pria yang ditangkap mengaku dapat burung Nuri Kepala Hitam, dan Nuri Pelangi dari seseorang di Surabaya itu, kini harus meringkuk disel tahanan Mapolres setempat, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Slamet mengungkapkan, Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap transaksi jual beli satwa dilindungi, setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat. "Satreskrim melalui Tim Jaka Tingkir berhasil melakukan pengungkapan jual beli satwa langka jenis yang di jual antara Rp. 1,55 - 2,5 juta," ungkapnya dalam konferensi pers bersama awak media, Selasa (23/10/2018) sore, di ruang Satreskrim. Tersangka lanjut Selamet, ditangkap saat melakukan transaksi jual beli di wilayah Kecamatan Babat. Jual beli satwa langka ini lanjutnya diketahui dilakukan melalui transaksi media sosial."Transaksinya di Media sosial, setelah disepakati baru antara penjual dan pembeli bertemu dan menyerahkan burungnya,"terangnya Sementara itu, di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, dalam penangkapan kali ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 ekor burung, yang terdiri dari 3 burung nuri hitam dan 3 burung perkici pelangi. Norman menambahkan, sesuai pengakuan pelaku atau tersangka dirinya baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, namun pihaknya tidak bisa percaya begitu saja, sehingga akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka kami jerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 juta," terangnya. Usai menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti, pihaknya akan membawa burung sitaan ini ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Timur."Burung ini nantinya kita serahkan ke BBK SDA Provinsi Jatim,"ungkapnya. Yaman perwakilan BBK SDA Provinsi Jatim mengucapkan terima kasih kepada kepolisian Polres Lamongan berhasil mengungkap jual beli satwa yang dilindungi ini. Satwa jenis burung Nuri kepala hitam dan Pelangi ini memang langka dan burung ini ada di Provinsi Jayapura, dan keberadaanya sudah langka. "Burung yang sudah diamankan ini nantinya akan kita bawa ke BKK SDA di Surabaya dulu, setelah itu kita lepaskan ke habitatnya,"pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU