Jual Motor Curian via Medsos Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Mar 2019 11:58 WIB

Jual Motor Curian via Medsos Ditahan

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Ketahuan tengah menjual motor hasil curian di media sosisal, Faridl Afiyudin (23) warga dusun Langgarejo, Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan harus meringkuk di sel tahanan, setelah sebelumnya diringkus oleh Polisi. Pelaku menjual motor curian ini, seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, diketahui setelah sebelumnya polisi mencocokan motor yang dilaporkan hilang milik Hadi Sunarko (36) asal jalan Niaga No. 398 RT 04 RW 02 Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Kronologis penangkapan penjual motor hasil curian ini terungkap kata Norman, panggilan akrab Kasatreskrim ini, pada Selasa (5/3/2019) siang sekitar pukul 11.00 wib, petugas mengetahui motor curian itu dijual di media sosial melalui facebook grup jual beli online Lamongan. "Tersangka mengupload sepeda motor tersebut diatas untuk dijual, kata Norman panggilan akrab Wahyu Norman Hidayat. Mengetahui hal tersebut, kata Norman, petugas bergegas melakukan penyelidikan, serta melakukan chating dengan tersangka untuk bertemu. Setelah itu tersangka menunjukan sepeda motor yang dijual tersebut. Saat diperiksa ternyata kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat dan setelah di cek sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil kejahatan sesuai dengan laporan korban, yang dikroscekan dengan STNK dan BPKB, tegasnya. Karuan saja melihat itu, petugas melakukan introgasi dan, meski tersangka mengakui mendapatkan motor itu juga dari membeli di Medsos, namun Polisi tidak lantas percaya begitu saja. Polisi terus mendalami tersangka ini selain menjual motor curian, juga terus mengungkap identitas siapa sebenarnya pelaku pencurian motor ini."Untuk pelaku sebenarnya masih kita ungkap, apakah tersangka ini atau orang lain, masih kita dalami, "ungkapnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU