Jual Motor Curian Di FB, Pemuda Ini Disamperi Pemilik Motor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Feb 2018 17:20 WIB

Jual Motor Curian Di FB, Pemuda Ini Disamperi Pemilik Motor

SURABAYAPAGI.com, Genteng - Setelah hampir dua minggu hilang, motor Yamaha Vega milik Hendratama, akhirnya ditemukan. Motor tersebut, ditemukan sendiri oleh korban lantaran komplotan pencuri motornya mengunggah foto motor tersebut dan dijual melalui grup Facebook. Melihat ciri-ciri motor yang sangat mirip, Hendra akhirnya menghubungi nomor telepon penjual bernama M. Jepri Ramadhan, 21 tahun. Berpura-pura menjadi pembeli, korban dan pelaku Jepri akhirnya bertemu di seputar Balai Kota Surabaya. Tanpa disadari Jepri, ternyata korban datang membawa beberapa teman dan orang tuanya sambil menunjukkan STNK serta BPKB motor yang sedang dijual oleh pemuda asal Plampitan II/3 Surabaya itu. Alhasil, Jepri pun digelandang ke Mapolsek Genteng. Kapolsek Genteng, Kompol Ari Trisetiawan menyebutkan, setelah menjalani pemeriksaan termasuk pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi, menyimpulkan jika pelaku Jepri tidak sendiri. "Kami interogasi, pelaku ini disuruh menjualkan oleh temannya Sahri (DPO). Disuruh mempoating dengan harga 1,5 juta. Namun oleh pelaku di mark up jadi 1,8. Alasanya tidak tahu barang curian, tapi dia tahu kalau sepeda tersebut bodong alias tanpa surat," terang Ari, Jumat (23/2) siang. Sementara itu, lima hari melakukan pengembangan, polisi masih kesulitan menemukan tersangka utama yakni Sahri. Sahri diketahui bersembunyi di pula Madura. "Sampai saat ini kami masih upaya, waktu didatangi di Madura ternyata tidak ada. Kami terbitkan DPO untuk pelaku Sahri ini," lanjut perwira satu melati itu. Dari pengakuannya, Jepri baru sekali ini menjualkan motor atas perintah dari Sahri. Ia juga berdalih tidak tahu jika motoe curian. "Disuruh upload di Facebook, terus dikaaih harga 1,5 juta, tapi saya buat 1,8 juta biar lebih dikit buat tambahan. Sudah ada yang mau, ternyata ngaku kalau motornya yang dicuri Sahri. Saya tidak tahu pak,"dalih pelaku. Meski demikian, Jepri tetap saja harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku terjerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHP.fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU