Jual Miras, Warung di Pantura Lamongan Digrebek Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Jan 2019 16:22 WIB

Jual Miras, Warung di Pantura Lamongan Digrebek Polisi

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Karena kepergok menjual minuman keras (Miras) sejumlah warung di wilayah Pantura Lamongan digrebek oleh Jajaran Sat Sabhara Polres Lamongan, sebagai upaya untuk menjaga Kamtibmas. Kepala Satuan Sabhara Polres Lamongan, AKP Beni Ulang Setiawan, S. Pd dalam penjelasannya, Selasa (15/1) menyebutkan jika pemberantasan minuman keras menjadi atensi Polres Lamongan selama ini. Pengrebekan warung yang menjual miras ini seperti disampaikan Beni Ulang, berangkat adanya laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, seringkali dijadikan ajang mabuk-mabukan. Dari situ, unit patroli langsung melakukan pemantauan lokasi. Alhasil, informasi tentang adanya warung yang memperdagangkan minuman keras (miras) benar adanya. Dari hasil pemeriksaan oleh petugas di lokasi, Siwit Widyawati (48) selaku pemilik warung tidak mengelak jika selama ini menjual minuman keras. "Anggota kami langsung melakukan patroli menuju ke wilayah Brondong, tepatnya warung milik Siwit warga Dusun Tegalsari Desa Brondong Kecamatan Brondong," jelas Beni. Beni menambahkan, ada 5 petugas yang mendatangi lokasi warung tersebut yakni Aipda Syaiful, Bripka Andri, Bripka Riyadi, Brigadir Musennef dan Briptu Ketut Joko. Setelah mendata pemilik warung, kemudian berbagai jenis miras diamankan petugas. "Barang bukti yg di amankan diantaranya KTP tersangka, 28 botol anggur putih, 20 botol anggur merah, 9 botol anggur kolesom, 2 botol bir bintang, 4 botol guinnes dan 3 botol beras kencur," ujar Beni sembari menambahkan saat ini tersangka masih proses sidik Tipiring. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU