Jual Miras 1.170 Liter, Warga Lamongan Berurusan dengan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Okt 2018 17:37 WIB

Jual Miras 1.170 Liter, Warga Lamongan Berurusan dengan Polisi

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Meski sudah cukup banyak penjual minuman keras (miras) jenis arak, yang sudah berurusan dengan aparat keamanan, namun hal itu tidak membuat jera masyarakat yang berprofesi sama. Polres Lamongan kembali membekuk penjual dan pengedar minuman keras (arak), yang kerap membuat peminumnya hilang kesadaran ini, saat tengah mengedarkan di Jalan Veteran Kelurahan Banjarmendalan Kabupaten Lamongan. Kini DS warga Desa Deket Kulon RT/RW 002/003 Kecamatan Deket Lamongan harus mendekam disel tahanan Mapolres setempat untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Sementara itu barang bukti 780 botol miras yang dikemas botol mineral sebanyak 65 dus atau setara 1.170 liter bersama dua mobil (Satu) Truck Colt Diesel wama hijau No. Pol S-9868-UJ dan mobil Pick up Suzuki Carry warna putih No. Pol S-9794-JA juga ikut diamankan. **foto** Wakapolres Kompol Imara Utama didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat dalam Pers Releasnya Senin (15/10/2018) menyebutkan, penangkapan terhadap penjual minuman keras ini berawal adanya laporan masyarakat, kalau pelaku kerap menjual minuman keras di wilayah Lamongan dan sekitarnya. Berangkat adanya laporan itu, Polisi bergerak untuk menyelidikinya, dan benar pada saat pelaku membawa miras yang baru dibelinya dari tangan KD warga Bojonegoro yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Polisi terus memantau dan menguntitnya dari perbatasan antara Lamongan dan Bojonegoro. Dalam perjalananya, dua mobil yang membawa miras itu di Jalan Veteran Kelurahan Banjarmendalan Lamongan itu dihentikan oleh aparat Kepolisian dan dilakukan pengeledahan teryata benar 65 kardus itu berisi minuman keras. Modus yang dilakukan lanjut Imara, tersangka terlebih dahulu membeli minuman keras jenis arak dari KD (DPO) dengan harga Rp.27. 500, per botol atau Rp 330.000 per kardus. Kemudian dijual lagi oleh tersangka dengan harga Rp. 400. 000, per kardus. Tersangka melakukan transaksi minuman keras jenis arak dengan KD dengan cara, KD menghubungi tersangka terlebih dahulu melalui HP apabila dia memiliki stok minuman keras jenis arak kemudian tersangka berangkat menuju ke perbatasari Babat-Bojonegoro tepatnya di jalan rayaBaureno Kab. Boionegoro dengan mengendarai Truck Colt Diesel wama Hijau No. Pol 59794JA. Setelah sampai di tempat tersebut kemudian pelaku lainnya KD membawa truck milik tersangaka untuk mengambil minuman keras jenis arak tersebut, sedangkan tersangka membawa kendaraan Sepeda MotorSuzuki Satria milik KD untuk kembali kerumahnya di Lamongan. Kemudian pada sore harinya setelah barang / Mak sudah siap KD menghubungi tersangka kembali melalui HP agar Ia mengambil Barang / Arak di tempat semula Ia bertemu dan kemudian Ia bertukar kendaraan dengan KD selanjutya minuman keras jenis arak tersebut Ia bawa ke wilayah Lamongan untuk ia jual kembali kepada pelanggamya yang berada di wilayah Kabupetan Lamongan dan Gresik. Atas perbuatanya itu, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun, dengan tuduhan pasal 204 ayat 1 KUHP." Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU