Jual HP Hasil Jambret di FB, Pelaku Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 27 Apr 2019 10:51 WIB

Jual HP Hasil Jambret di FB, Pelaku Diringkus

SURABAYAPAGI.com - Maksud hati ingin menikmati uang hasil penjambretan, seorang pelaku bernama Yoga (19) warga Bratang Gede Surabaya justru berakhir di penjara. Yoga ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya setelah korban melaporkan jika Yoga menjual handphonenya via Facebook. Dalam beraksi, Yoga tak sendiri. Ia bersama temannya berinisial DV (DPO) menjambret handphone Iphone 6s korban saat berada di jalan Taman Nginden Intan, Selasa (23/4) malam. "Meski sempat dikejar korban, kedua pelaku ini berhasil kabu," beber Kapolsek Sukolilo, Kompol Ibrahim Ghani, Jumat (26/4). Terungkapnya kasus penjambretan itu bermula saat Yoga memposting handphone hasil kejahatannya di Facebook dengan maksud dijual. Namun, korban yang hafal dengan ciri handphonenya, mencoba memancing pelaku. "Korban bekerja sama dengan kami untuk memancing satu dari dua pelaku itu. Korban menyaru sebagai pembeli handphone yang dijual Yoga, padahal itu adalah handphonenya sendiri. Dari situ kami dapat tangkap pelaku," tambah Ghani. Saat ini polisi tengah memburu satu pelaku lain. Sejauh ini, Yoga mengaku jika aksi itu baru sekali dilakukan. Rencananya uang hasil penjualan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU