Jual Burung Lewat Facebook, AL Nginap di Mapolres

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 17 Jun 2018 09:04 WIB

Jual Burung Lewat Facebook, AL Nginap di Mapolres

SURABAYAPAGI, Gresik - Karena nekat menjual burung larangan melalui online facebook, penjual sembako berinisial AL (36), akhirnya menginap di rumah tahanan Polres Gresik. Hal itu, setelah tim Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reskrim Polres Gresik, berhasil membongkar kedok AL, memperdagangkan hewan satwa yang dilindungi. Hasilnya, satu ekor burung Nuri kepala hitam berhasil disita dan kini diamankan di Mapolres Gresik, Jalan Basuki Rakhmat. Petugas juga telah mengamankan pemilik burung berinisial AI (36) di salah satu toko sembako Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Gresik, sehari debelum lebaran Idul Fitri yakni Kamis (13 Juni 2018). Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan modus penjualan hewan langka ini melalui media sosial. Modus ini tergolong baru di Gresik. "Dulu kegiatan satwa dilindungi ini menggunakan toko kemudian pakai kurir tetapi sekarang sudah berubah sesuai dengan perkembangan teknologi," kata Tiksnarto Andaru Rahutomo, Sabtu (16/6/2018). Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara hewan satwa dilindungi tersebut, pola penjualanya menggunakan media sosial facebook milik tersangka AI (36). "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor burung Nuri Kepala Hitam diamankan di Polres Gresik," tandas Kasat Reskrim. Barang bukti berupa satu ekor burung Nuri Kepala Hitam itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepas kembali ke habitat asal. Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.mis

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU