Jual Anak, Empat Terdakwa Divonis Berat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Feb 2019 09:08 WIB

Jual Anak, Empat Terdakwa Divonis Berat

SURABAYA PAGI, Surabaya - Empat dari sepuluh pelaku jaringan penjualan bayi melalui sosial media Instagram akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu terungkap pada sidang yang digelar dengan agenda vonis terhadap keempat terdakwa, Kamis (14/2). Keempat terdakwa adalah Alton Phinadita Prinato (pemilik akun), Ni Ketut Sukawati (bidan), Larizza Anggraini (ibu kandung bayi dari Surabaya) dan Ni Nyoman Sirait (pembeli). Sidang digelar secara bergantian. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya, terdakwa Alton dituntut 3,5 tahun penjara yang akhirnya divonis hakim 3 tahun penjara. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, dituntut jaksa 3 tahun penjara dan divonis hakim 2 tahun penjara. Selain hukuman badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda yang jumlahnya bervariatif, masing-masing berkisar sekitar Rp60 an juta. Hakim dan jaksa sepakat, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perdagangan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan, ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya. Menanggapi vonis hakim, para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir guna melakukan upaya hukum banding, sepakat para terdakwa menjawab pertanyaan hakim. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Didik Adyotomo, ada 8 berkas terdiri dari 10 pelaku atas kasus ini. Total sudah ada delapan berkas dari sepuluh tersangka. Namun dua orang tersangka lainnya berkas masih diteliti karena perlu perbaikan, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU