Home / Kriminal : Prostitusi melalui Instagram di Surabaya Terbongka

Jual 50 Gadis, Dapat Rp 20 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Des 2018 08:32 WIB

Jual 50 Gadis, Dapat Rp 20 Juta

Firman Komeng, Wartawan Surabaya Pagi Bobby Rusdiansyah alias Boy tak sadar, jika aksinya selama ini diintai polisi. Pria 34 tahun asal Madiun ini mengaku sebagai fotografer. Namun melalui akun instagramnya @Bobby_Jatim, ia menjual sejumlah perempuan ke pria hidung belang sebagai pekerja seks komersial (PSK). Bahkan, sedikitnya sudah 50 perempuan yang dilacurkan selama dua tahun ini. Boby alias Boy ditangkap Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya di Madiun. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pemilik akun telah menjual 50 gadis, tersebar di berbagai kota besar di Indonesia. Diantaranya Madiun, Surabaya, Malang, bahkan Jakarta dan Semarang. "Kami tangkap berdasarkan informasi dari tim siber kami, kemudian kami pantau terus beberapa pekan, dan setelah itu kami undercover untuk bawa korban ke sebuah hotel di Surabaya (kawasan Jalan Pandegiling)," beber Kanit Resmob Iptu Bima Sakti, Selasa (18/12) kemarin. Dalam modusnya, Boy menggunakan akun instagram untuk menggaet para pria hidung belang. Boy memampang wajah para perempuan yang menjadi anak buahnya itu dengan dalih sebagai foto model. "Dia nyaru sebagai fotografer dan para korban ini seolah-olah modelnya. Tapi bagi mereka yang tertarik bisa melalui koment dan ditawari via direct massage oleh tersangka," lanjut Bima. Dalam modus itu, Boy memberi tarif berkisar Rp 1,5 juta untuk short time dan 3 juta untuk long time. Dengan tariff sebesar itu, ia mendapat uang sebesar 500 ribu setiap kali transaksi. Anak buah Boy pun cukup banyak. Sedang 50 perempuan anak buanya berusia 20-30 tahun. "Transaksi, tersangka yang atur. jadi dari pelanggan transfer ke rekeningnya sesuai dengan tarif,kemudian langsung dipotong 500 ribu, sisanya baru ditransferkan kepada para korban atau anak buah tersangka," tambah Bima. Sementara itu, tersangka Boby mengaku bahwa ia menjalankan bisnis haram itu sejak dua tahun terakhir. Dalam prakteknya, ia mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu untuk satu gadis yang terjual. Bahkan jika ramai, keuntungannya mencapai Rp 15-20 juta setiap bulan. "Sehari paling ada 5 kali transaksi," aku Boby. "Pelangan saya kan lumayan mas, cover areanya Jawa Timur saja, sebulan rata-rata sampai Rp 20 jutaan," imbuhnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sopir truk ini terancam hukuman di atas 5 tahun pejara, sesuai dengan pasal 2 UU RI No, 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan jeratan itu, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU