JPU Tolak Pembelaan Lima Terdakwa Penyerobot Tanah Puskopkar
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta lahan milik Pusat Koperasi Karyawan
(Puskopkar) Jatim kembali digelar di ruang sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (17/2/2020).
Kali ini sidang tahap pembacaan tangkapan JPU atas pembelaan lima terdakwa. Kelima terdakwa itu, bos PT Gala Bumi
Perkasa, Ceng Liang alias Henry Jocosity Gunawan, Yuli Ekawati dan Reny Susetyowardhani selaku Dirut PT Dian Fotuna,
Notaris Umi Chulsum dan Notaris Dyah Nuswantari.
Pembacaan tangkapan atas pembelaan terdakwa itu dibaca secara bergantian tim JPU. Dari kelima terdakwa, Umi Chulsum
Mendapat giliran pertama, dilanjut terdakwa Reny Susetyowardhani, disusul terdakwa Yuli Ekawati dan terdakwa Ceng
Liang alias Henry Jocosity Gunawan dan terakhir Dyah Nuswantari Eka Hapsari.
Dalam tanggapannya JPU Budhi, sesuai tuntutan terungkap fakta hukum bahwa perbuatan terdakwa Henry J Gunawan
Dipandang penuntut umum berdiri sendiri.
Sebab, penuntut umum menilai terdakwa memerintahkan Yuli Ekawati (berkas terpisah) memasukkan keterangan palsu ke
Akta otentik 01 untuk menjual gudang yang berdiri di atas lahan 20 hektar di Desa Pranti, Sedati, Sidoarjo.
Sementara, akta 01 yang dibuat oleh Umi Chalsum (berkas terpisah), notaris pengganti Soeharto tersebut perjanjian
Pengikatan jual beli (PPJB) antara Reny Setyowardani, Direktur PT Dian Fortuna Erisindo (berkas terpisah) dengan PT
GBP yang hanya yang hanya didasarkan pada surat pelepasan hak (SPH).
Sesuai keterangan saudara Urip Santoso, ahli pertanahan yang dihadirkan terdakwa berpendapat bahwa PPJB itu tidak
Bisa dijadikan dasar peralihan jual beli antar PT (perseroan terbatas) sebelum adanya SHGB (sertifikat hak guna
Bangunan) sebagai alas hak, ucap Budhi.
Namun faktanya, lahan yang dikuasai Henry J Gunawan tersebut dan didirikan bangunan hingga terjual ke user bukanlah
Milik PT Dian Fortuna Erisindo, melainkan milik Puskopkar Jatim sesuai surat pelepasan hak (SPH) dari 6 desa kepada
Iskandar, sebagai Kepala Devisi Puskopkar Jatim.
Selain itu, penuntut umum juga membeberkan bahwa Henry J Gunawan yang memiliki peran sentral dalam perkara tersebut
Meskipun tidak masuk dalam struktural PT GBP.
Itu sebagimana diterangkan saksi Reny soal penawaran harga objek tanah selalu bertemu dengan terdakwa (Henry).
Termasuk, pembayaran tanah senilai Rp 3 miliar melalui BG (bilyet giro) atas nama Henry J Gunawan dan dikuatkan
Dengan saksi Lee You Hin, ulasnya.
Untuk itulah, JPU meminta jaksa untuk menolak pembelaan terdakwa Henry J Gunawan dan tetap meminta majelis hakim
Menghukum terdakwa Henry J Gunawan selama 6 tahun penjara karena melanggar pasal 266 KUHP.
Hal sama juga disampaikan JPU Andik, Lesya dan Ridwan yang menolak pembelaan terdakwa Reny Susetyowardhani, Dirut PT
Dian Fortuna Erisindo dan memvonis terdakwa Reny hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dan tiga notaris lainnya yaitu
Yuli Ekawati yang juga legal PT GBP kemudian Dyah Ekapsari Nuswantari dan Umi Chalsum dan meminta majelis hakim
Menvonis sesuai dengan dituntut yakni dengan hukuman sama yaitu dituntut 5 tahun penjara karena melanggar pasal 264
KUHP.
Diberitakan sebelumnya, modus kasus dugaan pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau
Dijual yang mengarah perorangan. Dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap tanah seluas 25 hektar itu
Adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah ini, sebelumnya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan Puskopkar Jatim yang
Menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan. Namun sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui
Reny Susetyowardhani sebagai anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu berjalan, tanah itu dijual Reny dengan
Dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3
Miliar.
Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25
Hektar itu. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp
300 miliar. Selanjutnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan kadus dugaan pemalsuan akta otentik itu diduga dilakukan
Lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan
Reny Susetyowardhani (anak H Iskandar almarhum) sekaligus Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum,
Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. sg
Editor : Redaksi
Tag :
BERITA TERBARU
Peristiwa
24 April 2024
24 April 2024
24 April 2024
24 April 2024
24 April 2024