JPU dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Sep 2020 20:22 WIB

JPU dan Hakim Kompak, Terdakwa Narkoba Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

i

Sidang terdakwa dalam kasus narkotika divonis selama 3 tahun penjara.di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/09/2020).SP/Budi Mulyono.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Moch. Sohib bin Siyup (26), warga Jl. Wonosari Wetan, Surabaya, terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram, divonis selama 3 tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Achmad Virza Rudiansah, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch. Sohib dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap hakim Virza di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (29/09/2020).

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Satria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, serta Ronny Balmahri, penasihat hukum terdakwa, sama-sama menyatakan terima.

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

"Terima, pak hakim," kata Ronny.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Arie Zaky menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Moch. Siyub titip membeli narkotika sabu sebesar Rp. 100 ribu kepada Dicky (DPO). Belum sempat memakainya, terdakwa kemudian didatangi oleh dua petugas kepolisian Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat brutto 0,25 gram yang disimpan oleh terdakwa didalam kotak lampu.

Selain itu ditemukan pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu dengan berat brutto 2,59 gram dan alat hisap sabu (bong).bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU