Jokowi Sebut Penanganan Kasus Jiwasraya Butuh Waktu Lama

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Jan 2020 20:10 WIB

Jokowi Sebut Penanganan Kasus Jiwasraya Butuh Waktu Lama

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Proses penyelesaian masalah keuangan yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan membutuhkan waktu yang lama. "Ini perlu proses yang tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang," ujar Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020). Pasalnya, masalah yang menimpa perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut menyangkut soal korporasi dan hukum serta melibatkan beberapa kementerian dan lembaga (K/L). Dari sisi korporasi, persoalan Jiwasraya sedang ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani dari sisi hukum. Pada konteks ini, Jokowi menyebut upaya pencekalan beberapa orang kel luar negeri dapat menjadi titik terang kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut. "Sudah dicegah 10 orang agar dibuka semuanya (persoalannya). Sebetulnya masalahnya di mana. Ini mengangkut proses yang panjang," jelas Jokowi. Meskipun begitu, persoalan ini harus tetap segera diselesaikan semaksimal mungkin agar tidak memberikan efek negatif terhadap industri asuransi di Tanah Air. Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan Kejagung untuk mengusut kasus di tubuh Jiwasraya. Ia tak mempersoalkan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap sejumlah perusahaan manajer investasi beberapa waktu lalu. "Nggak ada masalah. Itu silahkan proses hukum kami ikuti saja," ucap Wimboh singkat. Diketahui, Kejagung telah memanggil dua pihak dari perusahaan manajer investasi pada Senin (30/12) kemarin. Mereka adalah Direktur Utama PT Trimegah Stephanus Turangan dan Direktur PT Prospera Yosep Chandra. Selain itu, Kejagung juga melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution. Sementara, mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam telah dipanggil lebih dulu pada pekan lalu. Sebelumnya, Kejagung melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya. Yakni, HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Dalam kasus itu, Kejagung menduga ada kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun. Hal ini disebabkan penempatan investasi yang salah, sehingga Jiwasraya tak mendapatkan untung.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU