Jokowi Dapat Respon Negatif dari Partai Koalisi dan Kalla.

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Okt 2019 11:36 WIB

Jokowi Dapat Respon Negatif dari Partai Koalisi dan Kalla.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Presiden Joko Widodo mendapat respon negatif dari partai koalisi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengungkapkan, para ketua umum partai koalisi meminta Presiden Jokowi menjadikan perppu sebagai pilihan terakhir dalam menyikapi polemik UU KPK hasil revisi. Para ketua umum partai koalisi menyampaikan permintaan tersebut saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019). "Kami tidak beri masukan secara spesifik. Hanya tentu partai politik menyampaikan bahwa opsi perppu harus menjadi opsi paling terakhir, karena ada opsi lainnya yang mesti dieksplor juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Ia menambahkan, pilihan selain perppu untuk menyelesaikan polemik ini ialahlegislative review dan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bila menempuh mekanismelegislative review, pemerintah dan DPR akan kembali membahas UU KPK hasil revisi dengan DPR dan mengganti pasal sesuai dengan aspirasi masyarakat. Sementara itu, Arsul mengatakan, saat ini juga tengah didaftarkan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi di MK. Ia berharap Jokowi mendengar aspirasi dari parpol koalisi dalam menyikapi polemik UU KPK. Menurut Arsul, suara parpol layak didengar lantaran pemilih Jokowi sebagian besar berasal dari konstituen parpol mereka. "Harus ingat juga parpol merepresentasikan, mungkin suara parpol yang ada di Pak Jokowi 60 persen dari seluruh jumlah pemilih. Berarti 100 jutaan. Itu signifikan," kata Arsul. "Tidak mungkin rakyat mempercayakan parpol yang ada di parlemen kalau semua dianggap mengkhianati amanah rakyat," imbuhnya. Sementara itu, penolakan Perppu KPK juga disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hal itu disampaikan Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019). "Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitujudicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar Kalla. "Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Dimana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya dimana?," ujar dia. Kalla menilai, Perppu KPK belum tentu mampu meredam emosi massa yang terus memprotes Undang-undang KPK hasil revisi. Kalla meminta pihak yang tak sepakat dengan Undang-undang KPK hasil revisi menggugatnya melalui uji materi di MK. Saat ini, kata Kalla, sudah ada yang menggugat. Ia meminta semua pihak menghormati prosesnya. "Kan sudah berjalan juga kan (uji materi). Itu bagus," kata Wapres. Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu. "Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis. "Tentu saja, ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata dia. Rencana penerbitan perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU