Home / Hukum & Pengadilan : Ketua PSSI Ketiga yang Pernah Tersangkut Kasus Huk

Joko Driyono, Plt Ketua PSSI, Tersangka Kasus Match Fixing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Feb 2019 23:54 WIB

Joko Driyono, Plt Ketua PSSI, Tersangka Kasus Match Fixing

Janji Satgas Anti Mafia Bola yang menyebut akan menangkap dan mengungkap ikan kakap dalam putaran kasus match fixing, dibuktikan pada Jumat. Setelah sempat menggeledah kantor PSSI, Jumat pagi, Satgas Anti Mafia Bola menggeledah apartemen Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono sejak Kamis (14/2/2019) malam pukul 22:00 WIB hingga Jumat (15/2/2019) pagi pukul 07:00 WIB. Usai melakukan penggeledahan, Jokdri, sapaan Joko Driyono, Jumat (15/2/2019) malam resmi ditetapkan tersangka kasus match fixing dan telah dilakukan pencekalan untuk bepergian keluar negeri. Praktis, dengan ditetapkan Jokdri sebagai tersangka, sudah tiga Ketua PSSI yang pernah menjadi tersangka. Sebelumnya Nurdin Halid dan La Nyalla Matalitti. Pejabat Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Joko Driyono bukan yang pertama jadi pesakitan hukum sebagai orang nomor satu di PSSI. Jumat (15/2/2019), Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. Penetapan tersangka ini merupakan tindakan lanjutan setelah apartemen Joko Driyono digeledah polisi malam sebelumnya. Polisi juga sudah mengirimkan surat pencekalan terhadap Joko Driyono ke pihak Imigrasi. "Tadi (penggeledahan) di rumahnya sama di kantor PSSI. (Penggeledahan) ada di ruang kerjanya JD," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Ketua Satgas Anti Mafia Bola yang juga Kabid Humas Polda Metro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/2/2019) malam. Sementara, pencekalan terhadap Jokdri, juga atas permintaan dari Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol, Syahar Diantono, ke pihak Imigrasi. "Penyidik Satgas Anti Mafia Bola, hari ini telah kirim surat ke Dirjen Imigrasi utk pencegahan ke Luar negeri an. Sdr. JOKDRI (Joko Driyono)," kata Syahar. Pencekalan ini menjadi tindak lanjut dari penetapan Jokdri sebagai tersangka pengaturan skor. **foto** Sita Beberapa Bukti di Apartemen Jokdri Dari hasil penggeledahan ini, buku tabungan hingga dokumen pertandingan disita satgas. Penggeledahan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna Tower 9 lantai 18 di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (14/2) malam. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Joko Driyono dan sekuriti apartemen. Penggeledahan telah mendapat penetapan dari PN Jakarta Selatan bernomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel. "Yang disita banyak, ada banyak buku tabungan ada kartu kredit dan sejumlah uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Dari sejumlah barang yang disita yang diduga terkait praktik match fixing, diantaranya, 1 Buah laptop merek Apple warna silver beserta charger, 1 buah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dokumen-dokumen terkait pertandingan, buku tabungan dan kartu kredit, 4 buah bukti transfer (struk), 9 buah handphone, 1 bandel (dokumen) PSSI serta 1 buku catatan warna hitam dan 1 buku note kecil warna hitam. Kemudian 2 lembar cek kwitansi, 1 bundel surat dan 1 bundel dokumen yang diduga menjadi catatan match fixing. Setelah Jokdri ditetapkan sebagi tersangka, Satgas Anti Mafia Bola, sudah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kaitannya dengan kasus pengaturan skor. PSSI akan Gelar Emergency Meeting Sementara, Direktur Hubungan Media PSSI, Gatot Widakdo, merespon terkait penetapan tersangka Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Gatot menjelaskan, pihaknya masih mempelajari kasus yang saat ini menimpa Ketua Umum PSSI tersebut. Kami masih mempelajarinya, kata Gatot Widakdo , Jumat (15/2/2019). Gatot Widakdo juga belum bisa berbicara banyak soal penetapan Joko Driyono sebagai tersangka. Ia hanya mengatakan dalam waktu dekat PSSI akan memberikan keterangan kepada media. Tunggu saja, nanti kami akan berikan keterangan resmi, kata Gatot Widakdo. Terpisah, salah satu anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Yoyok Sukawi, menegaskan, bila benar Joko Driyono ditetapkan menjadi tersangka, PSSI segera mengagendakan emergency meeting. "Kalau memang itu betul, saya akan segera melakukan emergency meeting. PSSI juga belum dapat info dari Polda," ucap anggota Komite Exekutif PSSI, Yoyok Sukawi, seperti dikutip dari laman detiksport, Jumat (15/2/2019). Yoyok menjelaskan, dalam emergency meeting, akan dibahas terkait status tersangka Jokdri. Namun, Yoyok masih harus berkoordinasi dengan PSSI dan melihat statuta PSSI. "Di emergency meeting juga banyak yang mesti dibahas. Nanti kami akan lihat Statuta PSSI dan PSSI harus bagaimana, juga dengan statusnya Pak Joko. Saya juga belum paham kalau di statuta jika sudah tersangka tetapi belum berkekuatan hukum tetap itu bagaimana. Saya belum bisa jawab sebelum emergency meeting," tuntas dia. Jokdri bukan ketua umum PSSI pertama (meski statusnya pelaksana tugas menggantikan Edy Rahmayadi yang mundur pada Kongres Bali) yang tersangkut masalah hukum dan dijadikan tersangka. Pada Maret 2016, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin. Penetapan tersangka La Nyalla ketika itu saat dia masih menduduki kursi nomor satu di PSSI. Di tahun 2004 Nurdin Halid juga dijadikan tersangka atas kasus penyelundupan gula impor illegal selain itu juga tersangkut kasus korupsi dalam distribusi minyak goring dan gula impor.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU