Home / Kriminal : Klaim Asuransi Rp 802 Miliar tak Cair, Nasabah Kha

Jiwasraya Digeruduk Nasabahnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Des 2018 08:27 WIB

Jiwasraya Digeruduk Nasabahnya

Noviyanti Tri, Jaka Sutrisna Tim Wartawan Surabaya Pagi Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Surabaya bergolak. Selasa (18/12/2018) kemarin, puluhan nasabah bersama anggota keluarganya menggeruduk kantor Jiwasraya di Jalan Arjuno Surabaya. Mereka cemas, lantaran pembayaran klaim asuransi yang jatuh tempo sejak Oktober 2018 lalu, tak dapat dicairkan. Nilainya pun fantastis, sekitar Rp 802 miliar. Ternyata, kasus ini tak hanya terjadi di Surabaya, tapi juga di daerah lain. Bahkan, persoalan gagal bayar ini menjadi perhatian Komisi VI DPR RI. ----- Lenny, salah satu nasabah yang mendatangi kantor Asuransi Jiwasraya di Jl Arjuno, mengaku khawatir uang yang telah disetor ke Jiwasraya selama bertahun-tahun itu tak kembali. Ia tak mengira persoalannya jadi serumit seperti sekarang. Apalagi, pihak manajemen Asuransi Jiwasraya tak pernah melakukan sosialisasi ke nasabah. "Awalnya saya ndak tau apa-apa mbak, jadi kaget ada masalah ini. Seharusnya kan Jiwasraya bisa memberitahukan pada nasabah saat sudah mulai diketahui ada permasalahan. Bukan langsung ndak bisa bayar hingga jatuh tempo begini," ungkap Lenny kepada Surabaya Pagi, kemarin (18/12/2018) Farida, warga Wiyung Surabaya juga mengungkap hal sama. Menurut wanita ini, polis asuransinya sudah jatuh tempo pada akhir September lalu dengan nominal mencapai Rp 2 miliar. Namun sampai sekarang, ia belum mendapat kejelasan kapan polisnya bisa dicairkan. Terus terang saya sangat khawatir. Bagi saya, uang segitu (Rp 2 miliar) sangat berarti, ucapnya. Sumarta, nasabah lainnya, juga mengaku telah jatuh tempo sejak Oktober dengan nominal milaaran. "Sejak Oktober terbongkar, itu sebenarnya sebelum itu sudah mundur 3 hari sehingga sudah terlihat gejalanya. Tapi saya tidak menyangka, ternyata bisa mundur-mundur terus sampai sekarang dan tak ada kejelasan," beber dia. Baik Lenny, Farida maupun Sumarta, mereka tergiur mengikuti produk Saving Plan yang ditawarkan melalui bank-bank mitra Asuransi Jiwasraya. Saving plan merupakan produk tabungan yang memberikan manfaat asuransi jiwa berupa santunan meninggal dunia, termasuk akibat kecelakaan. Kasus ini bermula dari pengumuman manajemen pada 1 Oktober 2018 yang menyebut perusahaan sedang alami tekanan likuiditas, sehingga harus menunda pembayaran polis jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar. Kasus gagal bayar ini juga mencuat di Jakarta. Lantaran kasus tersebut berbuntut panjang, para nasabah yang menjadi korban Jiwasraya ini membuat sebuah Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya. Tercatat, sampai pada Selasa (18/12/2018) nasabah yang tergabung dalam forum tersebut mencapai 152 orang. Mereka memberikan ultimatum kepada manajemen untuk bisa mencarikan solusi. Jika tidak maka nasabah sepakat akan mengadukan persoalan itu DPR RI. **foto** Dibayar Usai Pemilu Kepala Kanwil Asuransi Jiwasraya Surabaya, Dwi Laksito yang dikonfirmasi Surabaya Pagi, membenarkan adanya persoalan itu. Menurut Dwi Laksito, Jiwasraya baru mampu membayar dana nasabah paling lambat pada Oktober 2019. Namun banyak nasabah mengkhawatirkan, karena lamanya jarak pembayaran yang dijanjikan. Mereka khawatir setelah Pemilu dan berganti presiden akan bergantu pula Menteri Keuangannya, sehingga dapat mempersulit pencairan dana, terang Dwi Laksito. Karena itu, lanjutnya, Jiwasraya akan mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan nasabah, dan jajaran bank yang bekerjasama dengan Jiwasraya untuk membicarakan pengembalian uang nasabah. "Kita inginnya ada pernyataan tertulis. Kalau memang bulan 10 (Oktober) tahun 2019, nasabah dapat uangnya kembali. Bukan hanya pernyataan yang tidak jelas kebenaran dan tanpa bukti seperti ini," ungkapnya. Dwi menegaskan PT Jiwasraya merupakan BUMN. Sesuai UU Perseroan jika pailit yang bertanggung jawab adalah pemegang saham (pemerintah), sebut dia. Nyaris Bangkrut Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana buka-bukaan soal kasus gagal bayar pada produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Azam mengatakan kasus tersebut terjadi karena terjadinya pembelian dan penempatan saham yang tidak sukses. "Proses pembelian sahamnya itu kapan? 10 tahun lalu, tetapi tidak muncul masalahnya," ujar Azam seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (18/12/2018). Tidak munculnya masalah ini, lanjut Azman sebagai bentuk kelalaian dari kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh Jiwasraya. Sayang, Azman belum menjelaskan lebih detil soal ini. Penjelasannya akan diberikan pada 7 Januari 2019. "Rinciannya 7 Januari. tanggapannya kita exercise bicarakan lanjut. Kita ngundang Jiwasraya, deputi BUMN dari hasil itu disampaikan ke menteri," terangnya. Sebelumnya, manajemen baru Jiwasraya yang ditujuk 18 Mei 2018, dipimpin Asmawi Syam melihat ada permasalah pada produk asuransi Saving Plan dan melihat ada ketidakberesan dalam laporan keuangan. Sedang kasus gagal bayar bancassurance Jiwasraya ini melibatkan tujuh bank. Diantaranya PT Bank Tabungan Negara, Standard Chartered, ANZ, DBS, hingga Hana Bank. Manajemen pun meminta dilakukan audit ulang dengan menunjuk PricewaterhouseCoopers (PwC) sebagai KAP. Dari hasil audit tersebut terjadi revisi laporan keuangan. Laba bersih Jiwasaraya tahun 2017 turun dari semula Rp 2,4 triliun menjadi Rp 360 miliar. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU