Jiplak Desain Produk Kosmetik, 3 Pengusaha Ditetapkan Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Apr 2018 10:24 WIB

Jiplak Desain Produk Kosmetik, 3 Pengusaha Ditetapkan Tersangka

SURABAYA PAGI, Surabaya - Diduga desain produk kosmetik dijiplak hingga membuat omzet dagangnya turun drastis, lapor ke Polda Jatim. Usai melaporkan, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga pengusaha resmi jadi tersangka di Polda Jatim. Mereka, Wiliam Junarta Santoso, 27, warga Jalan Kutisari Indah Barat Gang XI, Shandy Purnamasari, 26, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah, Malang, dan Gilang Widya Pramana, 28, warga Perum Komplek Green Word Golf Indah, Malang. Terbongkarnya kejahatan mereka ini setelah Machrida Febriana Wulandari, 34, warga Jalan Rungkut Asri, ---selaku Direktur CV Dhayan Dhyan Dhany Plastik dan suaminya Agung Prasetyo, mengetahui banyaknya produk serupa yang diproduksinya beredar di pasaran. Selain itu, permintaan dari distributor terhadap produksinya juga mengalami penurunan. Setelah ditelusuri, ternyata ada barang serupa termasuk volumenya yang diproduksi pihak lain. Padahal dia satu-satunya pemilik hak disain industri. Karena merasa dirugikan, korban melaporkan ke polisi dan akhirnya kasusnya disidik Direktorat Kriminal Khusus. Menurut korban, produk wadah kosmetik miliknya terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenkum dan HAM RI dengan nomor: IDD0000046108 tertanggal 25 Mei 2016. Sedangkan korban sudah memproduksinya sejak 2009. Dari hasil pemenyelidikan polisi bersama korban, produk serupa ternyata juga dipasarkan melalui melalui situs online dan digunakan klinik kecantikan dan produk kosmetik atas nama MS Glow yang kini tengah berkembang. Ketika dicocokkan wadahnya sangat persis. Namun yang membuat heran dalam kemasan tersebut tercantum tulisan bahwa produk tersebut didapat dari Ekosjaya Lestari yang beralamat di pergudangan Safe & Lock Blok I, Lingkar Timur, Sidoarjo. Setelah ditelusuri kembali wadah kemasan kosmetik MS Glow tersebut ternyata diperoleh dari Wiliam. Atas kerjasama dengan Ditreskrimsus ini, akhirnya kedok tiga bos yang merugikan korban sampai Rp 10 miliar lebih ini, berhasil dibongkar. Polisi sudah melakukan penyitaan puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, computer dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini. Saksi ahli yang berkompeten terhadap pelanggaran dari Dirjen HAKI sudah diambil keterangannya. Bahkan tiga orang yang dianggap melanggar ketentuan hukum sudah diperiksa dan resmi jadi tersangka. Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya tengah menangani kaus pelanggaran disain industri. Kita sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini. Hasilnya, sudah ada tiga tersangka. Sedangka barang bukti yang kami temukan cukup banyak, termasuk mesin yang digunakan memproduksi wadah kosmetik tanpa hak, jelas Arman. Ketika ditanya soal tersangka apakah ditahan? Arman menegaskan bahwa kasus ini ancamannya kurang dari empat tahun sehingga tidak perlu ditahan dan masuk dalam rana delik aduan. Pemberkasannya sudah hampir selesai. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa tersangka lagi karena proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dikembangkan, janjinya. Ditambahkan Wadir Krimsus, atas perbuatannya para tersangka dikenai pasal 54 ayat 1 Jo pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU