Jelang Pilpres, Jokowi Naikkan Gaji Anggota Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Mar 2019 11:58 WIB

Jelang Pilpres, Jokowi Naikkan Gaji Anggota Polri

SURABAYAPAGI.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan gaji anggota Polri. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri. Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi 13 Maret lalu tersebut, gaji bhayangkara 1 dengan masa kerja golongan (MKG) 0 tahun yang sebelumnya hanya Rp1,325 juta, naik menjadi Rp1,645 juta. Sementara untuk jabatan yang sama dengan masa kerja dua tahun, gaji naik dari Rp1,365 menjadi Rp1,65 juta. Untuk brigadir polisi II dengan masa kerja golongan 0 tahun, gaji naik dari Rp1,693 juta menjadi Rp2,103 juta. Sementara itu, untuk pangkat yang sama dengan masa jabatan 10 tahun, gaji naik dari Rp1,971 juta menjadi Rp2,457 juta. Untuk komisaris polisi dengan masa jabatan 0 tahun, gaji naik dari Rp2,411 juta menjadi Rp3 juta. Kenaikan gaji mulai berlaku 1 Januari 2019 kemarin. Dalam pertimbangannya peraturan tersebut, Jokowi menyatakan kenaikan dilakukan untuk meningkatkan daya guna anggota Polri. "Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan anggota Polri, perlu menaikkan gaji anggota Polri," katanya, Minggu (17/3). Selain menaikkan gaji anggota, Jokowi juga memutuskan untuk menaikkan uang pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/ duda, tunjangan anak yatim/piatu dan orang tua anggota Polri. Kenaikan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Anggota Polri. Untuk golongan I/ Tamtama, tunjangan dengan masa kerja golongan dua tahun yang tadinya Rp1.565.701 sampai dengan Rp1.580.600 naik jadi Rp1.643.501 sampai dengan Rp1.659.600. Untuk anak yatim/ atau piatu anggota Polri yang meninggal dunia biasa golongan I/tamtama dengan masa kerja jabatan golongan dua tahun, tunjangan pokok naik dari Rp201.601 sampai dengan Rp204.500 menjadi Rp210.401 sampai dengan Rp213.600. Untuk orang tua anggota Polri yang gugur dan tidak meninggalkan anak, istri golongan I/tamtama dengan masa kerja golongan 10 tahun, tunjangan naik dari Rp488.601 sampai dengan Rp499.900 menjadi Rp508.501 sampai Rp520.700.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU