Jelang Musim Tanam Okmar, PG Siap Salurkan 613 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Okt 2020 15:14 WIB

Jelang Musim Tanam Okmar, PG Siap Salurkan 613 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi

i

Dirut Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo bersama jajaran menginspeksi stok pupuk bersubsidi di Distribution Center Makassar, Sulsel.  SP/M.AIDID

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Musim tanam Oktober 2020 - Maret 2021 (Okmar) telah tiba. Sebagai penyedia pupuk bersubsidi oleh pemerintah, Petrokimia Gresik telah menyiapkan stok pupuk sebanyak 613.760 ton secara nasional.

Menurut Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo, guna kelancaran penyaluran pupuk ke berbagai daerah di Tanah Air, pihaknya telah menyiapkan 77 orang staf perwakilan daerah penjualan (SPDP).

Baca Juga: Petrokimia Gresik Bersama Satgas Bencana Nasional BUMN Jatim Kirim 41 Relawan ke Pulau Bawean

"Merekalah yang akan memastikan kelancaran penyaluran pupuk ke berbagai daerah di seluruh Indonesia sesuai alokasi daerah masing-masing," kata Dwi Satriyo, Selasa (20/10).

Ditambahkan, ke-77 orang staf perwakilan daerah tersebut secara rutin berkoordinasi dengan dinas pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat. 

Terkait kesiapan Petrokimia Gresik menghadapi musim tanam Okmar kali ini, diungkapkan Dwi Satriyo bahwa pihaknya telah siap mendistribusikan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 613.760 ton.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Menurut dia, jumlah stok tersebut telah melampaui ketentuan minimum pemerintah, yakni hanya sebanyak 172.822 ton.

Stok tersebut terdiri dari Pupuk Urea 61.019 ton, ZA 63.301 ton, SP-36 110.744 ton, Phonska 294.040 ton, dan Petroganik 84.655 ton.

“Kewajiban dari Petrokimia Gresik adalah menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai penugasan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional,” ucap Dwi Satriyo. 

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Terakhir, dia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dan harus disalurkan sesuai aturan yang berlaku. Segala bentuk penyelewengan seperti penimbunan, pengurangan jumlah atau berat, menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), akan berhadapan dengan pihak berwajib.

“Kami juga tidak akan ragu untuk menindak tegas dengan menghentikan kerjasama distribusi jika penyalur atau distributor terbukti melakukan kecurangan," tegas Dwi Satriyo. did

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU