Jasa Marga Kaji Ulang Tarif Tol Trans Jawa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 02 Feb 2019 10:24 WIB

Jasa Marga Kaji Ulang Tarif Tol Trans Jawa

SURABAYAPAGI.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengaku bakal mengkaji ulang tarif Tol Trans Jawa yang dikeluhkan pengusaha-pengusaha logistik terlalu mahal. Direktur Utama Jasa Marga Desi Aryani mengatakan kajian tarif akan mengacu kepada data perjalanan di Tol Trans Jawa. "Kami sudah kaji tarif tol, sesuai yang kami laporkan. Kami akan kaji lebih dalam karena tidak ada historicalnya (secara historis). Ini pertama kali tersambung jadi belum ada data," kata Direktur Utama Jasa Marga Desi Aryani, Jumat (1/2). Menurutnya, kajian data perjalan tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu satu hingga dua bulan usai penerapan tarif Tol Trans Jawa. Namun, Desi tidak bisa menjamin bakal ada penurunan tarif. "Jadi setelah ada data mungkin sebulan, bahkan sebelum pun terlalu sebentar. Satu bulan, dua bulan yang jelas tarif kemarin berlaku dua bulan. Nanti kami review," tuturnya. Meski ada keluhan tarif dari pelaku usaha, Desi mengklaim banyak pihak yang menyambut baik kehadiran Tol Trans Jawa. Sebagian masyarakat, menurut dia, mengaku perjalanannya lebih lancar, cepat, dan nyaman lewat tol Trans Jawa. "Jadi kita melihatnya dua sisi saja. Semua selalu ada hitam putih ada siang malam," ujarnya. Sebagai informasi, tarif enam ruas baru Tol Trans Jawa resmi diberlakukan Senin (21/1) pukul 00.00 WIB. Besaran tarif terjauh enam ruas tol baru untuk kendaraan golongan I sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 14 Januari 2019 untuk ruas Ngawi-Kertosono sebesar Rp88 ribu. Untuk Ruas Gempol-Pasuruan besaran tarif mencapai Rp36 ribu, Ruas Relokasi Porong - Gempol pada Tol Surabaya-Gempol Seksi Kejapanan - Porong sebesar Rp3.000, - Seksi Porong - Kejapanan Rp 6.000. Untuk Ruas Pemalang-Batang Rp39 ribu. Untuk Batang-Semarang tarif yang dikenakan sebesar Rp75 ribu dan untuk Semarang - Solo tarif yang dikenakan sebesar Rp65 ribu. Tarif yang diberlakukan sudah sesuai ketentuan rasionalisasi tarif yaitu pertama, untuk ruas yang baru operasi tarif tol awal golongan I maksimal Rp1.000/km. Kedua, besaran tarif kendaraan golongan II dan III adalah 1,5 kali dari golongan I dan untuk golongan IV dan V adalah 2 kali dari golongan I.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU