Jantanras Bongkar Pemalsuan KTP Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Des 2018 12:06 WIB

Jantanras Bongkar Pemalsuan KTP Palsu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar jaringan pemalsuan buku nikah palsu dan mengamankan tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Jatanras Ditreskrimum. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol. Gupuh Setiono pengungkapan ini berawal dari warung kopi di daerah Kecamatan Ganting Sidoarjo, Jawa Timur, anggota Unit Premanisme, Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim yang dikomandani AKP M Aldy Sulaiman menangkap seorang berinisial Yudi Priambodo dan A. Basir yang membawa KTP palsu. Setelah diperiksa Yudi Priambodo dan A Basir pernah membuat KTP palsu untuk seseorang nasabah BPR, tujuannya agar bisa digunakan untuk melakukan pinjaman. Pelaku mengajukan pinjaman dengan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) dan KK (kartu keluarga) palsu diajukan ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jemursari Surabaya dan BPR Sepanjang Taman Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi, akhirnya polisi menangkap beberapa tersangka Sosiawan,44, warga Flamboyan RT 006 RW 003 Desa Kelurahan Kepunten Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan Tjuk Biantoro,47, Dukuh Kupang XX no 43, Surabaya di daerah Pasar Puspo Argo Jumendo Taman Sidoarjo. Dari mereka polisi mengamankan buku nikah palsu dan buku nikah palsu itu dipesan Laras. Tersangka Sosiawan, 44, warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dan Tjuk Biantoro,47, warga Dukuh Kupang Surabaya, berperan sebagai pembuat KTP, KK dan buku nikah palsu. Yudi dan Basir adalah sebagai perantara mencari dan menerima pesanan untuk membuat KTP dan KK palsu dengan harga Rp 1,4 juta dan kedua tersangka memesan dokumen itu kepada H yang sampai saat ini masih DPO dengan harga Rp. 1.000.000. Yudi dan Basir juga mematok tarif untuk buku nikah palsu dengan harga Rp. 1 juta dan memesannya kepada Laras dengan harga Rp 600.000. Selanjutnya tersangka Laras ke pelaku Tjuk Bianto dan Sosiawan yang membuat dokumen palsu seharga Rp 400 ribu. Sementara ada 21 barang bukti yang diamankan penyidik Unit Premanisme, Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim untuk proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen, yang diungkap pada Selasa (13/11) sekitar pukul12.00 WIB di warung kopi kawasan Kecamatan Ganting, Sidoarjo, Jawa Timur. Barang bukti yang disita diantaranya unit LCD, PC computer, printer, paket alas tulis, 4 bantalan stempel, 20 stempel palsu berbagai instansi, 274 kartu keluarga palsu, 124 kertas kosong kartu keluarga, 5 akta nikah palsu, 3 akta kelahiran palsu, 6 buku nikah palsu, 48 kartu pajak palsu, 2 akta tanah palsu, 9 KTP plsu, 16 kartu identitas berbagai instansi palsu, 48 kartu ijin usaha palsu, 7 buku tabungan, 3 dompet dan identitas pelaku, STNP sepeda motor, satu kardus kertas kosong dan 2 kardus fotocopy identitas identitas.nnt/jul

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU