Janji Jokowi di Ujung Perjuangan Baiq Nuril

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Nov 2018 09:20 WIB

Janji Jokowi di Ujung Perjuangan Baiq Nuril

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baiq Nuril Maknun menuntut keadilan. Sosok mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu menuai perbincangan usai dinyatakan bersalah karena menyebar rekaman bermuatan kesusilaan, atau melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE. Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Nuril kini kembali dibayang-bayangi hukuman bui. Kejaksaan Negeri Mataram siap menjalankan putusan kasasi MA, karena salinan putusan telah di tangan. Seharusnya, Baiq Nuril dieksekusi Rabu, 21 November 2018, namun Kejaksaan Agung menundanya. Kejagung memberi kesempatan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung. Kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Baiq Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Baiq Nuril dilaporkan kepala sekolah SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Muslim, ke polisi atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik berisi konten asusila. Nuril tak tinggal diam, bersama Koalisi Save Baiq Nuril, dia berusaha mencari keadilan. Mereka berjuang demi tegaknya hukum bernurani. Hasilnya, petisi hingga Presiden Joko Widodo siap bergerak turun tangan. Pernyataan Presiden Joko Widodo soal dukungannya kepada Baiq Nuril untuk mencari keadilan membawa angin segar. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjanjikan grasi kepada ibu 3 anak itu jika upaya terakhir di jalur hukum kandas. Jokowi ingin agar Baiq Nuril berjuang hingga akhir, yaitu dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi yang memperberat hukumannya. "Kita berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018). Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia pun tak bisa mengintervensi perkara yang menjerat Baiq. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun membuka ruang bagi Baiq untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan. "Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi. Wakil Ketua MPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, kasus Ibu Nuril mencederai rasa keadilan di masyarakat, dan mendesak agar Ibu Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum. "Dia merekam semua itu kan supaya terhindar dari fitnah. Dia punya anak yang masih menyusu, punya suami. Atasannya yang selalu menggoda, kok malah Bu Nuril yang dihukum. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat," kata Cak Imin. Sementara, melalui akun twitter Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) @Kemkominfo, ahli UU ITE Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Ibu Nuril. "Menkominfo Rudiantara sangat paham kasus ini. 18 bulan lalu, ia tugaskan Ahli UU ITE untuk sampaikan keterangan ahli di sidang PN. Ahli Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Ibu Nuril," tulis Kemkominfo. Atas keganjilan ini, Komisi Yudisial (KY) meminta ada pihak yang melapor jika ada pelanggaran etik hakim yang memvonis Baiq Nuril. "Pelanggaran kode etik (misal ada dugaan), bisa itu dilaporkan ke KY tapi sejauh ini saya belum tahu sudah laporan atau belum," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada. Menurut Aidul, laporan ke KY bisa dilakukan siapa saja, mulai dari yang terkait atau pun masyarakat sipil yang menemukan dugaan pelanggaran. "Bila itu aspek kode etik bisa saja ke KY, termasuk di dalamnya unprofesional conduct dari MA, jadi sipil bisa melaporkan ke kami," jelas dia. Lebih jauh, Aidul mengatakan bila posisi Baiq Nuril saat ini tengah dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Artinya, terdapat aspek teknis yudisial yang harus diupayakan lewat PK. "Kalau aspek teknis Yudisial itu misalnya kesalahan proses pengambilan, proses hukum apalagi ini dilakukan MA, itu memang harus dilakukan upaya hukum nama lainya kan Peninjauan Kembali, karena prinsip berlaku adalah prinsip Res Judicata, putusan berlaku itu, adalah selama belum ada yang mengoreksi, masih kita anggap benar," pungkas Aidul.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU