Home / SGML : Tipudaya 3 Korban Hingga Raup Ratusan Juta

Janda Cantik Ini Buka Praktek Perdukunan, Ujungnya Penipuan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Feb 2018 18:04 WIB

Janda Cantik Ini Buka Praktek Perdukunan, Ujungnya Penipuan

SURABAYA PAGI, Lamongan - Seorang janda cantik NH Cholis alias Lilis (34) Warga Desa Sidodadi RT. 001 RW. 005 Kel. Sidoharjo Kecamatan/Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan pihak Kepolisian setelah dirinya diringkus petugas Satreskrim Polres Lamongan, setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap 3 korban. Kini janda cantik dengan dua anak ini harus meringkuk disel tahanan Mapolres Lamongan, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan penipuan dengan modus menjadi dukun pengasihan, yang ia lalukan. Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung, S.I.K, Senin (5/2) menyebutkan, kalau tersangka awalnya mengaku sebagai peramal yang bisa membaca hati seseorang, serta dapat menyelesaikan apapun permasalahan. Disebutkan olehnya, dengan berbekal berbagai peralatan perdukunan mulai Kartu Remi, keris kecil yang terbuat dari tembaga, dan minyak untuk meyakinkan korban dan pelaku lalu meminta sejumlah uang, dengan alasan untuk membeli peralatan serta kegiatan ritual yang di Iakukan pelaku."Sebelum melakukan ritual, pelaku meminta sejumlah uang dari para korban, katanya untuk keperluan ritual, "kata Kapolres dihadapan awak media. Sementara itu, tertangkapnya Lilis lanjut Kapolres, bermula saat petugas mendapat laporan dari salah satu korban, yakni SU warga Dusun Simo Desa Sungelebak kecamatan Karanggeneng Lamongan. Modus operandinya pada bulan Juli 2017 yang lalu, korban datang kerumah tersangka dengan maksud meminta bantuan permasalahan perjodohan. Karena tersangka mengaku orang pintar (dukun), lalu tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan untuk ritual (nyekar di Punden). Setelah beberapa kali menyerahkan uang sebanyak Rp. 30.000.000-(tiga puluh juta) kemudian korban diberi Batu merah delima dan Rajah. Namun kenyataannya setelah berjalan justru hubungan percintaannya putus dan tidak ada hasilnya sampai sekarang. Akhirnya petugas Polres Lamongan berhasil mengamankan tersangka di sebuah Cafe di Lamongan. Setelah tertangkapnya tersangka petugas berhasil melakukan pengembangan di beberapa tempat dan korban lainnya. Diantaranya SI warga Desa Sanur, Tikung Lamongan kerugian Rp.145.668 TKP jalan Sidodadi kelurahan Sidoharjo Kec/ kota Lamongan, YE warga Dusun Tuwiri Desa Tambakrigadung, Lamongan, kerugian Rp, 5 juta dengan TKP di sebelah kantor Pemda Lamongan. Sedangkan korban modus dukun abal-abal lainnya yakni, RIS warga jalan Kusuma Bangsa Lamongan dengan TKP di Dusun Sidodadi, Kelurahan Sidoharjo Lamongan kerugian Rp, 700 ribu. Barang bukti yang berhasil diamankan 2 ( dua) set Kartu remi, 21 ( dua puluh satu ) lembar Kartu remi, 1 ( satu ) buah Keris kecil yang terbuat dari tembaga, I ( satu ) buah batu akik wama merah,1 ( satu ) unit HP ( handphone ) merk Coolpad Max wama gold. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara. "Tersangka diancam hukuman penjara 4 tahun"Pungkasnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU