Jambret Anak-Anak, Residivis di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Okt 2020 11:37 WIB

Jambret Anak-Anak, Residivis di Jombang Diringkus Polisi

i

Pelaku jambret spesialis anak-anak di Jombang. SP/ M. Yusuf

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Spesialis jambret anak-anak di Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi. Pelaku jambret ternyata merupakan seorang residivis kasus togel.

Pelaku yakni Saharudin (28), warga Dusun Ngemplak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Saharudin diringkus polisi pada Senin, (19/10/2020) kemarin lusa.

Baca Juga: Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang, BPD: Salahi Aturan

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Cristian Kosasih menjelaskan, penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari beberapa korban yang menjadi sasaran aksinya.

"Sahrudin ini seorang jambret yang beraksi dan menyasar anak-anak berusia dibawah 10 tahun yang membawa handphone. Pemeriksaan masih terus dilakukan," jelasnya, Kamis (21/10/2020).

Cristian memaparkan, pelaku dalam menjalankan aksinya termasuk unik, yaitu biasa menggunakan modus berkeliling kampung dan mencari sasaran di tempat yang sepi. Kemudian berpura-pura jadi orang yang tersesat.

Baca Juga: Tanggapan Pj Bupati Jombang Usai Namanya Dikaitkan Masuk Bursa Pilbup 2024

“Modusnya dia tanya tempat. Kalau sudah dekat sama si anak ini, hpnya lalu direbut. Bahkan ia tak segan melakukan kekerasan pada korbannya saat mendapat perlawanan," paparnya.

Pelaku tak segan menampar hingga memukul korban jika upaya penjambretannya tak mulus. Dari pemeriksaan yang dilakukan, sudah ada tiga lokasi yang dijadikan sasaran aksinya.

“Satu di Kecamatan Peterongan. Dua terakhir sampai akhirnya tertangkap, TKP berada di Kecamatan Mojowarno. Ia juga mengaku pernah dipenjara dalam kasus togel,” ujarnya.

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Barang bukti yang diamankan yaitu, tiga buah handphone hasil curian yang belum sempat dijual dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna merah sebagai sarana aksinya.

Pelaku kini pun harus kembali merasakan pengapnya kamar dibalik jeruji besi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU