Home / Surabaya : DPRD Surabaya minta klarifikasi pemkot terkait ali

Jamaah Pasang Badan, DPRD Kecam Pemkot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 16 Mar 2019 08:56 WIB

Jamaah Pasang Badan, DPRD Kecam Pemkot

Alqomar-Hermi, Tim Wartawan Surabaya Pagi Ini bukti kebijakan Pemkot Surabaya pimpinan Tri Rismaharini merugikan publik. Masjid Raudlatul Falah di daerah Ngagel yang selama ini menjadi pusat kegiatan umat Islam di kawasan itu, terancam dirobohkan. Ini terkait kebijakan Pemkot yang akan mengalihfungsikan lahan seluas 1.046 meter persegi di Jalan Ngagel I/12-14, yang selama ini berdiri bangunan Masjid Raudlatul Falah. Ironisnya, lahan yang ditempati masjid itu bakal dibangun lapangan olahraga. Jamaah di sana protes, anggota DPRD Surabaya juga turun tangan. ---- Yasin, salah seorang jamaah, mengaku tidak rela jika Masjid Raudhlatul Falah dibongkar dan dijadikan lapangan olahraga. Ia menegaskan jamaah di sini akan protes, jika Pemkot nekat. "Insyaallah tidak akan terjadi lokasi ini dijadikan tempat olahraga. Kalau tanah masjid diambil Pemkot dan dijadikan lapangan olahraga, kami akan protes. Banser dan Muhammadiyah mau membela juga," tandas pria ini ditemui usai shalat Jumat, kemarin. Sepengatuan dia, masjid ini diresmikan sendiri oleh Walikota Tri Rismaharini, bakan ada plakatnya. Selama ini masyarakat juga merawat dan mengelola masjid untuk kepentingan kegiatan keislaman. Kalau diminta lagi tanahnya, kita tidak akan diam, cetus dia. Hal senada dikatakan Anshor, jamaah lainnya. Ia menilai lokasi masjid dijadikan lapangan olahraga, tidak ada gunanya. Sebab, masyarakat di sini tidak menginginkannya. "Tidak ada gunanya buat apa lapangan olahraga? Ini kan masjid untuk kepentingan ibadah dan umat Islam," ungkapnya. Diketahui, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat dengan Nomor 593/2121/436.7.11/2019 tertanggal 1 Maret 2019. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14 merupakan bagian dari aset Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya sendiri berencana akan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan umum dengan membangun lapangan olahraga dan area parkir. Berkaitan dengan itu, izin pemakaian tanah (IPT) Nomor 188.45/1986P/436.6.18/2009 tertanggal 9 Desember 2012 tersebut tidak dapat diperpanjang. Selain itu, Ketua Yayasan Roudatul Falah diminta membayar tunggakan retribusi pemakaian tanah sebesar Rp20,4 juta melalui Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Surabaya serta menyerahkan tanah kepada Pemkot Surabaya tersebut dalam keadaan kosong. Surat tersebut ditandatangani Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, Maria Ekawati Rahayu alias Yayuk, dengan mengatasnamakan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Panggil Dinas Tanah Menyikapi masalah itu, DPRD Kota Surabaya memanggil Pemkot Surabaya. "Rencananya Senin (18/3), kami akan panggil Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah sertai pihak-pihak terkait permasalahan ini," kata Ketua DPRD Surabaya Armuji dikonfirmasi Jumat (15/3) kemarin. Politisi yang akrab disapa Cak Ji ini mengaku pihaknya sudah mendapat laporan terkait alih fungsi lahan yang berstatus "surat ijo" atau IPT yang di atasnya berdiri Masjid Raudlatul Falah. Ia sendiri selaku ketua dewan dan warga yang tinggal di sekitar kawasan itu juga tidak setuju dengan adanya alih fungsi itu. "Kalau sampai ada pembongkaran atau pengosongan masjid itu, saya sebagai ketua dewan dan sebagai warga akan berada di depan untuk menolaknya," tandas Armuji. Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya, Sutadi, menyatakan sikap sama. Mantan pejabat Pemkot Surabaya ini menilai Pemkot Surabaya tidak bisa sembarang mebongkar masjid itu, meski status lahannya IPT. "Harus melalui proses hukum. Apa lagi secara administrasi sudah bisa dipastikan masjid itu sudah berizin," tandas Sutadi. Apalagi, lanjut dia, masjid itu sendiri diresmikan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 21 Agustus 2011. Sedangkan persoalan tunggakan retribusi IPT yang harus ditanggung pihak Yayasan Raudlatul Falah, mestinya bisa diberi keringanan pemkot karena mekanisme keringanan itu ada. "Kalau perlu kita bisa himpun dana untuk membantu yayasannya," ujar pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya ini. Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mengungkapkan ada yang tidak beres dari masalah itu. Sebab resume Rapat Dinas Pemuda Olahraga Kota Surabaya pada 26 September 2014 menyebut bahwa pembangunan lapangan basket di Ngagel Kebonsari (masjid Roudotul Falah) ditunda dan dicarikan lokasi lain. Lahan Kosong Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Ekawati Rahayu membantah akan membongkar masjid. Menurutnya, yang dialihfungsikan itu bukan masjid, melainkan fasilitas umum (fasum) yang masih kosong. "Fasum yang masih kosong itu akan digunakan juga untuk kepentingan masyarakat sekitar," katanya singkat. Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Raudlatul Falah, Mahrus Ichsan, Menyesalkan surat dari Dinas Pengolahan dan Tanah yang akan mengalihfungsikan lokasi masjid sebagai lapangan olahraga. Menurutnya, lahan yang disoal Pemkot itu untuk kepentingan umat dan digunakan untuk pendidikan, pengembangan Alquran dan momen Peringatan Hari Besar Islam (PHBI). "Kita sudah koorinasi dengan yayasan akan memperjuangkan agar lokasi lapangannya tetap dikelola masjid," ungkapnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU