Jaksa Tuntut 4 Eks DPRD Lampung Tengah 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Jut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Des 2019 15:10 WIB

Jaksa Tuntut 4 Eks DPRD Lampung Tengah 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Jut

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta-Sidang di pengadilan tipikor Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019) memutuskan Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah tersebut yakni Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lampung Tengah dan Raden Zugiri, Bunyana, serta Zainuddin selaku anggota DPRD Lampung Tengah. Mereka diyakini jaksa bersalah menerima suap dari eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Jaksa menyatakan keempat terdakawa menerima uang dari Mustafa melalui taufik Rahman selaku kepala dinas bina marga lampung tengah saat itu. Uang tersebut diberikan mustfa agar rencana pinjaman daerah sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan APBD tahun 2018 disetujui. Jaksa menyebutkan penerimaan uang sebagai berikut : - Achmad Junaidi menerima Rp 1,2 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman. - Raden Zugiri menerima Rp 1,5 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman. - Zainuddin menerima Rp 1,5 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman. - Bunyana menerima Rp 2 miliar dari Mustafa melalui Taufik Rahman. Uang yang diterima raden zugiri, zainudin dan bunyana menurut jaksa digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan ke anggota DPRD Lampung Tengah yang lainnya. Sedangkan uang yang diterima Junaidi untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang. "Dengan demikian, uraian di atas, maka dapat disimpulkan para terdakwa mengetahui atau patut diduga uang-uang unsur menerima hadiah tersebut diberikan agar para terdakwa dan seluruh anggota DPRD Lampung Tengah lainnya menyetujui pinjaman PT SMI sejumlah Rp 300 miliar dan menyetujui pengesahan APBD tahun 2018," kata jaksa. Selain hukuman pidana, jaksa menuntut Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin berupa hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik. Achmad Junadi dkk dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun. "Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Achmad Junaidi, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun," kata jaksa.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU