Jaksa Hadirkan Polisi Penangkap Richard Muljadi di Persidangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Des 2018 15:19 WIB

Jaksa Hadirkan Polisi Penangkap Richard Muljadi di Persidangan

SURABAYAPAGI.com,Jakarta - Sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa pengusaha juga cucu konglomerat Richard Muljadi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi, di antaranya anggota perwira polisi mantan Kapolres Kota Depok Komisaris Besar Herry Heriawan. Herry adalah polisi yang menangkap Richard Muljadi di toilet sebuah restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 22 Agustus 2018 lalu. Saat itu Herry mendapati Richard Muljadi bersama barang bukti berupa satu lembar uang pecahan 5 dollar Australia yang bertabur serbuk putih, dicurigai kokain. "Karena alat hirup kokain biasanya menggunakan uang seperti ini (licin). Tapi waktu itu belum ada hasil laboratorium," kata Herry dalam kesaksiannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 4 Desember 2018. Dia mengatakan mendapati uang dollar Australia yang digunakan Richard sudah sedikit tergulung. Kecurigaan Richard Muljadi mengonsumsi kokain terbukti lewat tes urine yang dilakukan kemudian. Richard Muljadi tak bisa mengelak lalu ditetapkan sebagai tersangka. Barang buktinya, iPhone X dan selembar uang kertas 5 Dollar Australia yang terdapat kokain sisa pakai seberat 0,038 gram.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU