Jaksa Dinasihati Majelis Hakim Tipikor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Des 2019 23:42 WIB

Jaksa Dinasihati Majelis Hakim Tipikor

Kejari Trenggalek Ajukan Saksi-saksi tapi para Saksi tak Tahu Materi Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAU di Percetakan PT BGS. Kesaksiannya dinilai Praktisi hukum tak Berharga Laporan Tim Wartawan Surabaya Pagi SURABAYA PAGI, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hari Jumat (6/12/2019) lalu geleng-geleng kepala atas saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAU untuk bisnis percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (PT BGS) Trenggalek. Baik Ketua Majelis hakim maupun hakim anggota, menasihati JPU agar mengajukan saksi yang mengetahui, dan melihat usaha percetakan tersebut. Saksi-saksi yang saudara ajukan tidak tahu persoalan ini. Bagaimana ini, harusnya gak layak untuk didatangkan, nilai Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan,SH.MH., usai pemeriksaan saksi-saksi. Saksi-saksi yang dihadirkan yang dihadirkan JPU Kejari Trenggalek diantaranya Drs. Sukarudin, Puguh Purnomo, Kholiq SH, MSi, dan Agus Cahyono. Mereka semuanya anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, bahkan mereka masih menjabat hingga kini. Tidak Tau Perjanjian Kerjasama Percetakan Mulai saksi Sukarudin, Puguh Purnomo, Kholiq, dan Agus Cahyono, saat ditanya JPU, tim kuasa hukum terdakwa Tatang Istiawan dan majelis hakim, terkait penyertaan modal PDAU ke percetakan, mereka secara bergantian mengaku tidak mengetahui. Bahkan saat ditanya apakah dalam pemeriksaan di penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek, ditunjukkan oleh penyidik adanya perjanjian kerjasama pendirian percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera, keempat saksi yang dihadirkan pun tidak pernah diberi tahu oleh penyidik dari Kejari Trenggalek. Apakah saudara saksi pernah ditunjukkan oleh penyidik kejaksaan terkait adanya kerjasama perjanjian percetakan atau akta notaris pendirian percetakan? tanya advokat Suharyono, SH, MH, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Tatang Istiawan. Keempat saksi dengan bergantian menjawab tidak pernah. Tidak pernah. Bahkan saya tidak tau ada perjanjian kerjasama tersebut, jawab Sukarudin, anggota Komisi D DPRD Trenggalek periode 2005-2010. Bahkan, saat ditanya oleh Adil Pranadjaja, SH, tim advokat lainnya dari terdakwa Tatang Istiawan, selama rapat paripurna di DPRD, apakah anggota dewan tidak pernah ada inisiatif menanyakan badan hukum PT BGS, percetakan yang timbul adanya kongsi PDAU dengan PT Surabaya Sore. Baik Sukarudin, Puguh, Kholiq dan Agus Cahyono pun dengan kompak tidak pernah. (Awalnya) Saya tidak tau percetakan itu. Tapi saya pernah pesan cetakan di percetakannya milik PDAU yakni PT BGS. Saat itu pesan cetakan baliho, jawab Puguh Purnomo. Mendengar jawaban kesaksian Puguh, anggota majelis hakim menegur saksi. Lha bagaimana Anda ini. Bilang awalnya tidak tau, tetapi pernah pesan cetakan, celetuk hakim anggota, Jumat itu. Sementara itu, diakhir persidangan, Hakim ketua I Wayan Sosiawan mengingatkan JPU yang terdiri Hadi Sucipto, SH, MH, Dodi Novalita SH, dan Fajar Nurhesdi SH, agar dalam sidang berikutnya memanggil saksi-saksi yang mengetahui kongsi bisnis percetakan antara PT Surabaya Sore (swasta) dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), BUMD milik Kabupaten Trenggalek. Rencana JPU akan menghadirkan lagi empat saksi yaitu satu anggota DPRD Trenggalek dan tiga ASN (aparatur sipil negara) Pemkab Trenggalek, Jumat minggu ini (13/12/2019). Sampai sidang kelima pemeriksaan terdakwa Dr. Tatang Istiawan, Dirut PT Surabaya Sore dan mantan Bupati Trenggalek H. Soeharto., ST, sudah mendengarkan delapan saksi. Semuanya anggota DPRD Trenggalek. Delapan saksi ini tidak kenal dengan terdakwa Dr. Tatang Istiawan, kecuali Sukadji, mantan Ketua Komisi B DPRD Trenggalek yang hanya mengetahui tetapi tidak kenal dengan terdakwa Dr. H. Tatang Istiawan. Nilai Kasaksiannya tak ada Advokat Drs. Suharjono SH, yang sudah berpraktik hukum selama 40 tahun menilai, semua saksi yang telah di ajukan oleh JPU dari Kejari Trenggalek, secara hukum pembuktian, tidak ada nilai dan harga krsaksiannya. Ini bukti indikasi kriminalisasi terhadap saudara Tatang Istiawan. Semua saksi yang diajukan JPU tak ada nilai dan harga kesaksiannya. Ini bukti indikasi kriminalisasi terhadap saudara Tatang Istiawan. Ampun deh. Buat surat dakwaan saja juga gak becus. Banyak kejanggalan! cetus Suharyono, usai persidangan Jumat (6/12/2019) lalu. Sementara, tim advokat terdakwa Tatang Istiawan lainnya, Raditya M. Khadaffi menambahkan, terbongkarnya pelaksanaan proses penyidikan oleh Kejari Trenggalek, membuka mata ada dugaan penyalagunaan wewenang untuk tujuan tertentu. Temuan ini tak lepas dari pandangan semua ahli kriminalistik yang menempatkan etika penyidikan sebagai bagian dari profesionalisme yang harus dimiliki oleh seorang penyidik sebagai bagian dari profesionalisme, tambahnya. Temuan dalam sidang ini, tegas Raditya, telah menimbulkan persoalan baru yang akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Raditya menjelaskan makna penyidikan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 butir 2 KUHAP yaitu Serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang ini (KUHAP) untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya. Pasal ini, menurut Raditya, tidak dijalakan dengan benar oleh penyidik Kejari Trenggalek. 3 Advokat Tunggu Action Jaksa Agung Binasakan Jaksa Nakal Janji Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang akan membina jaksa baik dan membinasakan jaksa nakal, ditunggu actionnya. Janji Jaksa Agung baru itu ditegaskan setelah bertemu dengan Presiden Jokowi dan dilanjutkan melalui konferensi pers di Gedung Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/ 2019). Pak presiden memerintahkan saya, tolong kalau ada Jaksa yang nakal. Kalau ada jaksa yang nakal, kemarin saya bilang, saya akan bina. Kalau tidak bisa dibina, akan saya binasakan. Itu yang saya katakan pada Presiden," kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. Advokat Drs. Suharjono, SH., Imam Suhadi, SH dan Taufan Ardiyanto SH., menunggu action Jaksa Agung Burhanuddin. Kami sudah melaporkan Kajari Trenggalek Saudara Lulus Mustafa, minggu yang lalu. Laporan kami ada bukti-buktinya. Dan kami siap dimintai keterangan. Kami ingin action Jaksa Agung terhadap Jaksa yang terbukti nakal. Kajari Trenggalek saya pandang telah melakukan kriminalisasi, diskriminasi dan pembunuhan karakter, jelas Advokat senior Surabaya yang berkantor di jl. Hayamwuruk Jakarta, saat dihubungi Surabaya Pagi, semalam. Pemecatan era Jaksa Agung H.M Prasetyo Sampai tahun 2019, Kejaksaan Agung telah melakukan pemecatan terhadap tujuh oknum jaksa dan 24 oknum pegawai tata usaha (TU) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Para abdi negara itu dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik. "Dari jumlah itu, dua oknum jaksa dan delapan oknum tata usaha diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sementara lima oknum jaksa dan 16 oknum tata usaha lainnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS (pegawai negeri sipil)," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo dalam capaian kinerja Kejaksaan RI 2017 di Jakarta, Selasa (9/1). Selain melakukan pemecatan, Korps Adhyaksa juga memberikan hukuman disiplin berat lainnya terhadap 22 oknum jaksa dan 31 oknum tata usaha berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan membebaskan sebanyak 15 oknum jaksa dari jabatan fungsional jaksa serta lima jaksa dari jabatan struktural. Kejagung bahkan juga memberikan hukuman disiplin ringan terhadap 61 oknum jaksa dan 18 oknum tata usaha dan hukuman disiplin sedang terhadap sebanyak 95 oknum jaksa dan 29 oknum tata usaha. Tolak Permintaan Uang Selain itu, Kejagung juga telah meminta gubernur, bupati, dan wali kota menolak permintaan uang, barang, intervensi dan intimidasi dari jaksa nakal di daerah. Permintaan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat nomor R-1771/D/Dip/11/2019 bersifat segera tertanggal Kamis, 14 November 2019. Surat tersebut ditadatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka. "Pimpinan Kejaksaan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI," katanya dalam surat. tim

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU