Jakarta ditetapkan PSBB Selama 14 Hari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Apr 2020 22:23 WIB

Jakarta ditetapkan PSBB Selama 14 Hari

Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. Surat keputusan tertanggal 7 April itu ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang menyatakan bahwa wilayah DKI Jakarta akan mengalami penerapan PSBB selama 14 hari ke depan. Berikut laporan koresponden Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Achmad Yurianto membenarkan surat keputusan penetapan PSBB di wilayah Jakarta yang ditandatangani oleh Terawan itu. "Benar," kata pria yang juga menjadi juru bicara pemerintah khusus penangan Covid-19 ,Selasa (7/4). Yuri menjelaskan masa inkubasi terpanjang itu selama 14 hari. Dengan demikian penerapan PSBB di Jakarta akan dilakukan selama 14 hari ke depan. Ada empat hal yang diputuskan Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, yaitu: Kesatu: Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseae 2019 (COVID-19). Kedua: Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Ketiga: Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keempat: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Joko Widodo (PSBB) telah menetapkan kebijakan PSBB dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU