Jajanan Dicampur Tawas Dibongkar Subdit Indagsi Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mar 2019 18:27 WIB

Jajanan Dicampur Tawas Dibongkar Subdit Indagsi Polda Jatim

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Ambaryadi, didampingi anggotanya Kanit III Kompol Ernesto beserta anggotanya memimpin penggerebekan di industri makanan ringan illegal di Dusun Dodokan RT 21/RW 03, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Ahmad Yusep Gunawan didampingi AKBP Ambaryadi dan Kompol Ernesto serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun Balai POM Sidoarjo, Kamis (14/3) mengatakan, kasus itu melibatkan tersangka berinisial D selaku pemilik Usaha Dagang (UD) Davis yang berlokasi di Dusun Dodokan, Desa Tanjungsari, Taman, Sidoarjo. Usaha yang diproduksi menggunakan bahan berbahaya antara air campuran tawas dan bumbu yang sudah tergolong kadaluarsa, berupa plus bonsai jenis pilus Mexico Balado, Jagung Bakar, pilus kapsul rasa bawang, rasa balado, rasa rujak Aceh, rasa bawang mentega, serta pilus rasa Teriyaki. Komposisi makanan ringan tersebut yaitu tepung tapioca, garam, cabai, penyedap rasa, rempah-rempah, minyak dan sayur produksi UD Davis. Produksi dilakukan sejak 3 tahun silam dan omset Rp 300 juta per bulan atau 1 ton per hari bisa meraup Rp 8,2 juta. Harga jual Rp 17 ribu per kg. Makanan yang tergolong berbahaya itu dipasarkan di wilayah Jawa Timur. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU