Jadi Tersangka, Pedagang Onderdil Motor Lapor Propam Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Jan 2021 17:55 WIB

Jadi Tersangka, Pedagang Onderdil Motor Lapor Propam Polda Jatim

i

Terlapor Onny (tengah) didampingi Johannis Salya (kiri) tunjukkan surat laporan ke Propam Polda Jatim. SP/Sugeng

 

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Merasa diperlakukan kurang profesional oleh penyidik Polsek Waru Sidoarjo, Onny Suliestyo yang jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan onderdil motor berdasar laporan Jefri selaku supplier mengadukan kasusnya ke Ditpropam Polda Jatim, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Onny yang didampingi kuasa hukumnya Johannis Salya selaku Ketua DPW Yaperma (Yayasan Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) Jatim mengatakan, dirinya melaporkan penyidikan atas kasusnya ke Ditpropam Polda Jatim karena dijadikan tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polsek Waru, padahal kasusnya adalah murni perdata karena dirinya belum sanggup melunasi uang pengiriman barang karena terdampak pandemi.

"Kami akui bahwa ada hubungan bisnis saya dengan pelapor Jefri sejak tahun 2018, dia selaku pihak yang memasok barang onderdil motor dari Thailand, sedang saya selaku pembeli yang membayar ketika barang udah laku," jelasnya.

Pada awalnya hubungan dagang berjalan normal karena orderan terus meningkat dan pembayaran lancar, namun lanjut Onny memasuki tahun 2019 penjualan menurun dan pembayaran tersendat ditambah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

"Sehingga memasuki tahun 2020 saya tidak sanggup melakukan pembayaran atas barang yang dikirimkan yang totalnya mencapai Rp 277 juta,' katanya.

Karena tak sanggup membayar secara tunai, tambah Onny, dirinya mengajukan pembayaran cicilan, namun Jefri tetap ngotot minta dibayar lunas. "Saya lantas mengajukan penawaran kepada Jefri untuk meng-take over utang saya di bank dengan jaminan sertifikat rumah guna melunasi tunggakkan, namun Jefri tidak mau dan minta dibayar tunai," katanya.

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

Lantaran tak sanggup membayar lunas, Jefri kemudian melaporkan dirinya ke Polsek Waru dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Setelah menjalani pemeriksaan dua kali, Onny ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Tak terima jadi tersangka, Onny kemudian lapor Ditpropam Polda Jatim.

"Kami selaku kuasa hukum terlapor, mengadukan penyidik Polsek Waru ke Propam Polda Jatim karena terlalu gegabah menjadikan tersangka klien kami. padahal kasusnya masuk kategori perdata karena tak sanggup bayar utang, jadi bukan penggelapan atau penipuan, karena itu kami minta perlindungan dan profesional penyidik atas kasus ini," ujar Johannis Salya saat mendampingi Onny menjalani pemeriksaan di Polsek Waru. sg

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU