Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Boleh ke LN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jul 2019 06:22 WIB

Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Boleh ke LN

SURABAYAPAGI.com - Jakarta, Jadi tersangka, Nikita Mirzani diimbau polisi untuk tidak bepergian ke luar negeri (LN). Hal itu disampaikan Kompol Andi Sinjaya selaku Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Nanti akan kami sampaikan bahwa yang bersangkutan (Nikita Mirzani) juga masih kami harapkan dia tidak bepergian kemana-mana, ujarnya. Kendati begitu, Andi dalam lanjutannya menegaskan langkah tersebut bukan sebagai wujud pencekalan. Andai kepentingannya mendesak, Nikita Mirzani masih diperbolehkan ke luar negeri. Tentunya kita lihat apakah yang dilakukan itu memang ada suatu kepentingan apa, jelas Andi. Terlebih selama proses pemeriksaan, Andi menilai Nikita Mirzani sangat kooperatif. Sehingga tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menerbitkan pencekalan terhadap Nikita. Kan kita sudah lihat dalam proses perkembangan penyidikan yang bersangkutan cukup kooperatif dalam mengikuti proses ini, kata Andi. Sikap lunak polisi pada Nikita ini jadi pertanyaan banyak pihak. Apalagi belum ada tanda-tanda dari polisi untuk menahan artis sensasional ini. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan ada beberapa pertimbangan belum dilakukannya penahanan kepada Nikita Mirzani. "Tentunya untuk menahan seseorang kita dengan pertimbangan ya. Ada persyaratan yang menjadi pertimbangan kita untuk menahan. Bisa juga banyak pertimbangan juga untuk tidak dilakukan pertimbangan lainnya," ujar Kombes Pol Indra Jafar di Polres Meteo Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019). "Dari aspek kemanusiaan mungkin kita harus pertimbangan yang penting dia tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," bebernya. Hingga saat ini Indra Jafar belum mendapatkan info lebih lanjut dari penyidik "Kita sudah panggil yang bersangkutan, sudah dua kali kita panggil ya. Tapi akhirnya yang bersangkutan sudah datang kemarin dan sudah dimintai keterangan," tutur Indra Jafar. "Ini seperti apa, saya belum dapat laporan lengkap dari Kasat Reskrim," ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, Polres Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka terhadap Nikita Mirzani atas laporan Dipo Latief. Yang bersangkutan pernah melaporkan ibu tiga anak atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Nikita Mirzani pada pertengahan 2018. Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani dikenakan dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan atau 335 KUHP. n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU