Jadi Terdakwa Korupsi, Sekda Gresik tak Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 28 Des 2019 04:49 WIB

Jadi Terdakwa Korupsi, Sekda Gresik tak Ditahan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Gresik, Andhy Hendro Wijaya, menjalani sidang perdana kasus korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Jumat (27/12/2019). Meski menjadi terdakwa korupsi, namun Andhy tak ditahan. Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Sosiawan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Dimaz Adji Wibowo dan Alfin Nurahmana Manda. "Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata hakim I Wayan Sosiawan saat membuka persidangan. Usai terdakwa Andhy Hendro Wijaya menyatakan dirinya sehat, selanjutnya hakim meminta JPU membacakan surat dakwaanya. Dan dari dakwaan tersebut diketahui bahwa korupsi pemotongan Insentif pegawai tersebut dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik tahun 2018. "Bahwa terdakwa Andhy Hendro Wijaya sebagai yang turut serta melakukan, telah melakukan beberapa perbuatan (kejahatan) yang saling berhubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," ungkap JPU Alfin Nurahmana Manda membacakan surat dakwaanya. Dalam dakwaan jaksa tersebut, Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan ke satu, Jaksa mendakwa dengan Pasal 12 huruf e, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan ke dua, Terdakwa Andhy Hendro Wijaya didakwa melanggar Pasal 12 f, Jo Pasal 12 huruf f, Jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Bahwa terdakwa Andhy Hendro Wijaya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang padanya, padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang," papar JPU. Atas dakwaan jaksa ini, Terdakwa Andhy Hendro Wijaya melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi. Kuasa hukum terdakwa, Hariyadi juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa tidak dilakukan penahanan. Surat permohonan untuk tidak ditahan sudah kami buatkan, mohon agar Majelis hakim mengabulkan permohan kami, ujar Hariyadi sambil menyerahkan surat permohonan. Ketua Majelis hakim I Wayan Sosiawan mengatakan, akan mempelajari permohonan ini untuk dijadikan bahan pertimbangan. Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi. "Sidang hari ini (kemarin) dinyatakan selesai dan dilanjutkan satu minggu lagi, hari Jumat tanggal 4 Januari, sidang ditutup," pungkas hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan. Berdalih Kooperatif Dikonfirmasi soal tak ditahannya terdakwa Andhy Hendro Wijaya, JPU Dimaz Adji Wibowo sekaligus sebagai Kasi Pidsus Kejari Gresik, berdalih yang bersangkutan kooperatif. "Karena alasan objektif dan subjektif saja, terdakwa kooperatif," kata Dimaz Adji Wibowo usai persidangan. Untuk diketahui, sebelum kasus ini disidangkan, terdakwa Andhy Hendro Wijaya juga sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik tapi ditolak. Praperadilan tersebut dilakukan setelah Andhy Hendro Wijaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Gresik. Andhy Hendro Wijaya ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa M Muchtar, Plt Kepala BPPKAD Gresik. Dalam amar putusan vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap terdakwa M Muchtar yang dibacakan Kamis (12/9/2019), Majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman juga memuat perintah agar Kejari Gresik mengusut keterlibatan sejumlah pejabat yang telah menikmati hasil dari perbuatan M Muchtar, salah satunya terdakwa Andhy Hendro Wijaya. Dari fakta persidangan terungkap, Kasus pemotongan dana insentif itu telah berlangsung lama, yaitu sejak era kepemimpinan Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik Yetty S Suparyati, Andhy Hendro Wijaya sampai Plt Kepala BPPKAD M Mukhtar. Hasil pemotongan dana ilegal itu, digunakan dana perpisahan mantan Kepala BPPKAD, pariwisata dan juga digunakan untuk para pejabat diluar BPPKAD. Pihak yang disebut turut menikmati atau menerima uang itu mulai asisten, ajudan, staf, komisi II DPRD Gresik, hingga mantan sekda. Diprotes Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Gresik unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (27/12/2019). Massa meminta hakim memberantas koruptor di Gresik dan segera menahan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya. Unjuk rasa tersebut dilakukan LSM Genpatra (Gerakan pemuda Nusantara) dan LSM Forkot (Forum Kota). Dalam orasinya, para pimpinan LSM meminta hakim Pengadilan Tipikor Surabaya segara menghukum terdakwa Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya dan memberantas penerima aliran dana korupsi di Pemerintah Kabupaten Gresik. "Apakah hakim berani mengadili para koruptor di Gresik. Hakim harus berani melebarkan kasus ini pada koruptor-koruptor di Gresik," kata Ali Candi, anggota LSM Genpatra. LSM juga menyoroti status Sekda Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya yang masih aktif bekerja dan mengesahkan anggaran 2020. "Kita meminta agar Bupati Gresik berani menghentikan jabatan Sekda Gresik, sebab sudah tersangka kasus dugaan Korupsi. Ini memalukan masyarakat Gresik, koruptor masih mengesahkan anggaran 2020," imbuhnya. Hal yang sama disampaikan Ali Rosidi, perwakilan LSM Forkot yang menyataka LSM Forkot tidak akan melepaskan pengawalan terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Sekda Gresik Andhy. "Harapan kami agar hukum tidak tebang pilih. Siapa yang salah dihukum dan supaya hakim segera memenjarakan terdakwa Sekda Gresik," kata Rosidi.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU