Jadi Tempat Sampah Negara Asing, Pemerintah bakal Perketat Impor Sampah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Jul 2019 14:45 WIB

Jadi Tempat Sampah Negara Asing, Pemerintah bakal Perketat Impor Sampah

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah RI dilaporkan bakal memperbaiki Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Importasi Limbah Non bahan Beracun Berbahaya atau B3. Pasalnya, pemerintah berniat memperketat impor limbah karena khawatir dengan melimpahnya sampah dari negara-negara lain, masuk Indonesia, khususnya limbah berbahaya. "Setelah perbaikan ini, kalau tetap tidak diikuti, bakal kami tindak. Saat ini aturan tersebut masih dalam tahap evaluasi. Tak cuma plastik, tetapi juga banyak bahan baku daur ulang lainnya," tegas Menteri Perindustrian (Menperin) RI Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, perbaikan itu mengajak beberapa kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pedagangan, Kementerian Perhubungan dan lembaga-lembaga terkait yang lain. Revisi aturan impor sampah ini sedianya selesai tahun 2019 ini. Sementara itu di belahan bumi lainnya, negara Sri Lanka sendiri dilaporkan telah mengirim kembali sebanyak 213 kontainer sampah ke negara asalnya, yakni Inggris. Pasalnya, ratusan kontainer sampah itu berisi limbah plastik dan biologis. Sri Lanka sendiri diketahui merupakan negara teranyar di Benua Asia yang menolak menerima sampah dari negara-negara maju. Selain Sri Lanka, Tionkok sebelumnya juga sudah mengeluarkan kebijakan larangan impor sampah. Kebijakan Tiongkok ini diketahui memporak-porandakan sirkulasi sampah global setiap tahunnya. Sebelumnya, sebanyak 180 negara bersepakat untuk merevisi Konvensi Basel mengenai perdagangan sampah plastik. Ratusan negara itu setuju supaya perdagangan sampah bisa lebih transparan, sekaligus menjamin keamanan bagi kesehatan umat manusia serta lingkungan. Amerika Serikat sendiri diketahui menjadi eksportir sampah plastik paling besar sejagad. Meski begitu, mereka tidak bersedia merevisi Konvensi Basel.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU