Jadi Korban Laporan Keterangan Palsu, ASN Pemkot Kediri Lapor ke Polda Jati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Jul 2018 10:02 WIB

Jadi Korban Laporan Keterangan Palsu, ASN Pemkot Kediri Lapor ke Polda Jati

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Merasa jadi korban atas laporan palsu yang dilakukan TB, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Yudi Hertanto yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kediri akhirnya melapor ke Polda Jatim. Sebelumnya, Yudi merasa difitnah atas laporan TB. Yudi dituding melakukan penggelapan BPKB Kendaraan roda empat milik TB. Padahal, menurut Yudi kejadian tersebut sudah sesuai kesepakatan bersama lantaran saat ia sedang terbelit kebutuhan ekonomi. Hingga akhirnya meminjam uang kepada TB. Karena tidak memiliki uang, TB akhirnya meminjamkan BPKB miliknya kepada Yudi untuk dijadikan jaminan ke Bank. Moh. Rofian SH, selaku kuasa hukum Yudi Hertanto menceritakan kronologi atas tuduhan tersebut. Awalnya pada 2 Februari 2018 lalu kliennya dilaporkan olej TB ke Polsek Semen dalam kasus dugaan penggelapan BPKB. Buntutnya, pada Februari 2018 lalu, dia harus berurusan dengan hukum. Keesokana Harinya, pada 10 Februari 2018 Yudi langsung dilakukan penahanan hingga 19 hari di Polsek Semen. Lantas, Pada 27 Februari 2018 kasus tersebut dilakukan gelar perkara di Polda jatim. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa kasus tersebut tidak mempunyai bukti kuat untuk dilakukan pidana. "Tepat pada 19 Maret 2018 akhirnya Polsek Semen mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), No : SP.Henti sidik/016/III/2018/ Polsek Semen. Dan sejak itulah Yudi akhirnya dibebaskan," ujar pengacara muda tersebut, Jumat (13/7/2018). Menurut Rofian, SH, SP3 ini dijadikan sebagai salah satu bukti, bahwa pelaporan yang dilakukan oleh TB tidak berdasar. Dalam kasus tersebut menurutnya juga cacat substansi, yakni yang seharusnya kasus tersebut masuk ranah perdata. Hal senada diungkapkan Yudi, menurutnya saat itu ia meminjam uang ke TB dan diberikan BPKB secara sukarela. Tetapi ternyata kemudian justru dilaporkan ke polisi. Pinjaman BPKB itu atas dasar sukarela tanpa paksaan," ungkapnya polos. Karena telah merasa dikriminalisasi dan juga difitnah, Yudi dengan didampingi kuasa hukumnya, Kamis (12/7/2018) sore melaporkan TB ke Polda Jatim dengan tuduhan membuat ketetangan palsu kepada pembesar negara. Yakni dengan No: LPB/830/VI/2018/UM/SPKT. "Sesuai pasal 317 KUHP barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya. Sementara itu Kompol Santoso Kasiaga SPKT Polda Jatim, saat dikonfimasi membenarkan telah menerima adanya laporan dugaan pengaduan palsu. Dan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur yang sudah ada. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU