Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri & Kandungnya Sejak SD, Baru Terbongkar Saat Usia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Jan 2020 11:01 WIB

Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri & Kandungnya Sejak SD, Baru Terbongkar Saat Usia

SURABAYAPAGI.COM- Ab (41) ditangkap, setelah ibu kandung korban AN (16), melapor atas kejadian yang menimpa anaknya. Kasus kekerasan seksual itu terbongkar, gara-gara ibu korban melihat isi SMS ponsel suaminya, Ab, yang juga ayah tiri AN. Dan nahasnya tiga tahun ini, dia jadi budak seks ayah tirinya. "Jadi, hari Jumat malam kemarin itu, pelaku dan istrinya, ibu kandung korban, sedang rebahan di depan TV. Pelaku ketahuan sedang sibuk SMS-an mesra dengan anak tirinya," ujar Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, di Tanjung Redeb, Berau, Minggu (26/1/2020). Edy memberikan penjelasan terkait kasus ini jika pelaku Ab berulang kali menyetubuhi anak tirinya, AN, sejak di bangku SMP di tahun 2017 lalu. Baik itu sepulang maupun saat akan berangkat sekolah, di tanah kosong maupun di sebuah pondok. "Setelah korban pertama kali (tahun 2017) ditiduri pelaku, kemudian sampai saat ini, pelaku bisa 2 kali seminggu pelaku meniduri korban," tutur Edy. Dari pemeriksaan korban, korban merasa diperhatikan oleh pelaku, dan merasa nyaman, sehingga mau ditiduri ayah tirinya. Dan korban juga pernah mendapat perlakuan keji itu dari yah kandungnya. "Pernah juga ayah kandung korban, meniduri korban yang saat itu masih SD. Sekarang, ayah kandungnya diproses hukum dan divonis 12 tahun penjara terkait kasus lain, di luar Berau," tutur Edy. Atas perbuatan ayah tiri korban, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU