Istri Kadishub Bojonegoro, Diperiksa Hingga 7 Jam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Apr 2019 11:15 WIB

Istri Kadishub Bojonegoro, Diperiksa Hingga 7 Jam

SURABAYAPAGI.com - Pasca melaporkan suaminya selingkuh, istri Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Titik Purnomosari jalani pemeriksaan di Polda Jatim. Dia diminta menjawab tuduhan suaminya Iskandar yang mengatakan dirinya berselingkuh. Titik mengaku Iskandar kerap melayangkan tuduhan ini. Sebelumnya, Titik melaporkan kasus perselingkuhan dan perzinaan Iskandar dengan Kadinsos Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto ke Polda Jatim. Tak berselang lama, Iskandar balik melaporkan Titik dengan tuduhan selingkuh. "Iya saya ya nggak habis pikir begitu ya, apalagi yang terakhir itu katanya saya dituduh untuk berselingkuh dengan oknum pejabat Polda Jatim," kata Titik usai diperiksa di Mapolda Jatim, Selasa (23/4). Titik menambahkan dirinya dituduh selingkuh dengan oknum pejabat Polda yang berinisial TH. Titik mengaku cukup kaget mendengar tuduhan ini lantaran dirinya juga tak mengerti siapa sosok TH. Tak hanya itu, Titik mengaku Iskandar memang kerap menuduh dirinya selingkuh. Misalnya saja saat Titik mengobrol dengan seseorang, Iskandar langsung saja menuduhnya selingkuh. "Saya setiap ngomong sama siapa, saya dibilang selingkuh. Sama siapa, saya lagi sama Pak Ferry nanti dikira saya selingkuh sama Pak Ferry. Saya ngomong dengan anda saya dituduh dengan anda. Itulah fenomena yang selama ini saya alami," imbuh Titik. Sementara itu, Kuasa Hukum Titik, Ferry Juan, SH justru menantang pihak Iskandar untuk membeberkan bukti-bukti perselingkuhan Titik. "Kalau nuduh ya siapapun boleh menuduh, tapi harus ada pembuktiannya," tegasnya. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap titik dilakukan sejak pukul 10 pagi hingga 16.30 WIB. Baginya cukup melelahkan, tapi itu semua untuk mempercepat proses pemeriksaan. Disinggung dirinya terkait penyebaran video? Saya tidak menyebarkan, saya hanya memberikan bukti kepada penyidik itu sebagai bukti kalau saya, nggak punya bukti berarti fitnah. "Nggak pernah sama sekali. Kalau ada yang menyebarkan berarti sesuatu yang buat bukti disebarkan,"terangnya. Sementara itu, kuasa hukum Titik Purnomosari, sesuai dengan laporan Bu Titik mengenai kekerasan psikis sesuai dengan undang undang KDRT yakni visum sebagai bahan tuntutan di pengadilan visum psikis. "Kalau ada kekerasan psikis bisa dituntut,"ujarnya. Titik sudah menjalani tes tadi. Dia mendapat kesimpulan traumatis jadi terbukti mengalami kekerasan psikis. Masalah soal adanya info bapak kadis melaporkan balik katanya ibu mengedarkan video porno? Pengacara kondang ini mengaku tidak mengedarkan ke siapa-siapa. Flashdisk berisi video yang diberikan oleh bupati disertakan dengan surat pengaduan. Sesuai dengan Pasal 163 KUHP, barang siapa menggugat menuntut harus ada buktinya. Itu lapor ke bupati. ada kekerasan psikis. Dan itu buktinya flashdisk porno, diberikan sebagai pengaduan didasarkan sebagai alat bukti. Itu juga bukan asal membuat surat. Sebelumnya suami telah menggugat cerai di pengadilan agama, hakim meminta harus ada izin dari atasan. Juan berharap Pengaduan masalahnya ini cepat selesai. Sekarang kalau video porno dikembalikan ke pak kadis, itu juga disebut mengedarkan bisa kena juga. Tak hanya itu, Gubernur Jatim sudah meminta untuk dituntaskan setuntas tuntasnya. Karena menyangkut kepala tinggi daerah ya. Kalau kita mendapat atensi dari Gubernur, pak kadis dan bu kadis memberi tindakan agar cepat selesai.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU