Home / Kriminal : Kisah Pasutri asal Kedung Baruk yang Ditahan Polda

Istri Hamil, Diajak Nipu Rp 200 Juta di Belanja Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 18 Des 2018 08:29 WIB

Istri Hamil, Diajak Nipu Rp 200 Juta di Belanja Online

Meraup keuntungan hingga ratusan juta Rupiah, pasangan suami istri (pasutri) asal Kedung Baruk Surabaya ini malah berurusan dengan polisi. Ternyata, pasangan ini melakukan kejahatan penipuan kredit online dengan menggunakan dokumen identitas aspal atau asli tapi palsu. --------------- Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi Pelaku penipuan itu bernama Dicky Widyanarko (34), warga Kedung Baruk yang tinggal bersama istrinya di Perum Batumas Griya Mukti Blok D5, Beji Kabupaten Pasuruan. Modus kejahatan pelaku yang bekerja sebagai broker motor itu memanfaatkan data nasabah untuk mengajukan kredit handphone (HP) di situs online. Saat diamankan ke Mapolda Jatim, Senin (17/12/2018), Dicky mengaku menjalankan aksinya itu sejak Februari 2018. Ia memanfaatkan data pembeli saat dirinya masih menjadi sales penjual (broker) motor. Dari data itu ia mengambil foto beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik pelanggannya tersebut untuk dibuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Ijin Mengemudi (SIM) hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Data itu saya peroleh saat masih jualan sepeda motor, ucap Dikcy. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menjelaskan tersangka melakukan aksinya itu bersama istrinya. "Pelaku beraksi 10 bulan meraup keuntungan hingga Rp 200 juta," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (17/12/2018). Namun saat penangkapan istrinya tak ditahan. Pasalnya, istri pelaku yang juga terlibat kejahatan ini masih berada di Rumah Sakit Pasuruan, karena baru saja melahirkan. "Istri pelaki usai melahirkan tidak kami tahan selama masa pemulihan" imbuhnya. Dijelaskan, selama itu pelaku memakai identitas kartu mulai dari Kartu Keluarga, KTP dan SIM hingga kartu NPWP sebagai syarat administrasi kredit handphone di situs online Blibli.com. Pelaku mengubah foto di dalam identitas milik nasabah memakai fotonya memakai aplikasi software editing digital Picsay, Picsay Pro dan PicsArt. Pengajuam kredit fiktif dilakukan pelaku sekitar 60 kali. Dari pengajuan kredit itu ditolak 18 kali. Pelaku juga membeli pakaian bermerek memakai identitas palsu. Setelah kredit disetujui, pelaku membayar uang muka Handphone di toko modern senilai Rp 800 ribu hingga Rp 900. "Pelaku berswafoto sebagai syarat administrasi kredit sesuai identitas foto yang dipalsukannya," terang dia. Ditambahkannya, pelaku tidak membayar ansuran tagihan kredit Handphone. Supaya tidak mudah terlacak pelaku menjual Handphone hasil penipuan ke situs jual beli online OLX. "Pelaku menjual Handphone di bawah harga pasaran rata-rata nilainya lebih dari Rp 5 juta," ungkapnya. Saat ditangkap di rumahnya di Pasuruan, polisi menyeita sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga Handphone, 16 kartu NPWP yang dipalsukan, 10 SIM A palsu, 5 SIM C palsu, 15 KTP palsu dan 3 KTP asli milik orang lain, 54 KK palsu, kartu member Alfamart, tiga buku catatan, empat baju perempuan, tiga baju laki, 38 kartu SIM seluler. Menurut Harissandi, pelaku terbukti melakukan tindak pidana ITE tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik. "Pelaku melakukan manipulasi dokumen agar seolah-olah data itu otentik untuk melakukan penipuan," pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU