SURABAYAPAGI.com, Jember- Pelaku isi ulang gas elpiji ditangkap SatReskrim Polres Jember. Dia adalah MH (43), warga Tawang Mangu, kecamatan Sumbersari. Menurut Kapolres Jember AKBP kusworo Wibowo SH SIK MH, gas dalam tabung 3 kg yang dijual MH, hanya berisikan 2,5 hingga 2,75 kg saja.
Masih kata Kapolres, modus pelaku ini, tabung yang berisi di tempatkan secara terbalik di atas tabung kosong dengan menggunakan pipa bes, sehingga mengalir ke tiap-tiap tabung kosong, gas seberat 0,2 kg. Jadi antara 14,15 tabung itu menghasilkan satu tabung yang dijual ke masyarakat seharga Rp 15 ribu. Ia menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 62 Undang Undang Konsumen dan maksimal 5 Tahun penjara.
Pelaku melakukan aksinya sudah sebulan. Polres Jember akan lakukan koordinasi dengan Pertamina,"Tegas Kapolres. ndik
Editor : Mariana Setiawati