Inspektorat Ingatkan Kades Gunakan DD Sesuai Aturan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Jul 2018 03:14 WIB

Inspektorat Ingatkan Kades Gunakan DD Sesuai Aturan

SURABAYA PAGI, Lamongan - Masih ditemukanya sejumlah kasus penggunaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa di Lamongan, menjadi perhatian serius dari Pemerintah Daerah (Pemda). Melalui Inspektorat mengingatkan agar penggunaan DD digunakan sesuai aturan."Kades dan perangkat desa sebelum menggunakan Dana Desa untuk pembangunan, harus mengerti dulu aturan dan rambu-rambu, agar dikemudian hari tidak sampai terjadi sesuatu yang berdampak tidak baik,"harap Inspektur pada Inspektorat Lamongan Agus Suyanto, Rabu (11/7/2018).Selain itu, penggunaan Dana Desa (DD) yang turun ke desa-desa harus sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pemerintah Desa."Penggunaan DD itu harus sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pemerintah Desa," katanya.Penggunaan sesuai aturan itu lanjut Agus, dimaksudkan agar tidak timbul masalah hukum dikemudian hari. "Inspektorat sebenarnya sudah berulang kali melakukan pengarahan dan himbauan terhadap kepala desa se-Kabupaten Lamongan terkait DD ini,ungkap Agus Suyanto menambahkan.Pihaknya juga kata Agus, selain melakukan pengarahan, juga melakukan pengawasan dan pembinaan terkait penggunaan DD. "Pencarian Dana Desa (DD) di Lamongan sendiri saat ini sudah pada pencairan dan penggunaan tahap dua yaitu 40 persen,"tukasnya.Seperti diketahui pada beberapa bulan lalu, Bupati Lamongan, Fadeli menyebutkan Tahun 2018 ini Dana Desa (DD) di Lamongan dari pemerintah pusat sebesar Rp 321.349.755.000. Jumlah tersebut turun dari tahun 2017 yang sejumlah Rp 363.423.524.000.Penurunannya yang cukup signifikan tersebut dikarenakan penambahan variabel afirmasi dalam formula perhitungan. Padahal selama ini kucuran Dana Desa tersebut ikut berperan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lamongan, keluh Fadeli waktu itu.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU